Semarang - Arus perjalanan masyarakat dan wisatawan yang akan berkunjung liburan saat libur panjang atau hari libur nasional termasuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ketika akhir tahun seperti sekarang ini, selalu meningkat dan jadi semacam tradisi setiap tahun.
- Jaga Kenyamanan, Dishub Batang Alihkan Truk Sumbu Tiga Ke Jalan Tol
- Perkedel Ternyata Makanan Warisan Kolonial Di Kabupaten Pati
- Dikukuhkan Sebagai Bunda Forum Anak Jawa Tengah, Ini Gebrakan Ning Nawal
Baca Juga
Bahkan selama satu tahun, masyarakat di Tanah Air, memiliki tradisi mudik Lebaran dan liburan akhir tahun. Padahal, dampaknya pergerakan dalam waktu bersamaan dari satu tempat ke tempat lainnya berpotensi menimbulkan ketersendatan dan macet.
Begitu pula dengan Natal dan Tahun Baru tahun 2024 menuju pergantian tahun Tahun Baru 2025. Liburan Natal dan Tahun Baru, yang waktunya kebetulan berdekatan dengan akhir pekan, diperkirakan bakal padat dan pergerakan masyarakat dibandingkan tahun sebelumnya, tahun ini diprediksi lebih meningkat.
Menarik jika diperhatikan, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan, masyarakat Indonesia cenderung suka berpergian untuk berlibur. Sehingga, sering kali memanfaatkan waktu libur cukup lama bisa digunakan pergi liburan bersama keluarganya.
"Karena itu sudah menjadi bagian kebiasaan masyarakat kita, maka tidak mungkin dicegah. Hanya saja, disitulah pemerintah punya kekuasaan untuk menciptakan kebijakan tertentu agar dapat mengatur perjalanan massa dalam jumlah besar tidak sampai menimbulkan kepadatan. Hal itu yang mesti jadi perhatian dan dibutuhkan masyarakat Indonesia," jelas Djoko, Minggu (22/12).
Menurut Djoko sambil memberi usulan bagi pemerintah, peraturan jika sengaja akan dibuat untuk memudahkan masyarakat, sebetulnya bisa. Pemerintah bisa mengatur pola perjalanan masyarakat khususnya disaat libur panjang hari-hari besar nasional.
Atau bila memungkinkan lagi, Djoko menyarankan, agar pemerintah memberikan toleransi batas waktu cuti di dalam satu tahun kepada karyawan swasta dan aparatur negara (ASN) yang dapat diambil saat libur panjang nasional.
"Nah itu semua akan berjalan efektif jika ada peraturan dari pemerintah. Yang bisa diperhatikan, pola perjalanan masyarakat yang dilakukan terutama ketika libur panjang. Jika kita lihat, hampir sama baik libur lebaran atau Natal dan Tahun Baru. Selain polanya dipersiapkan, pelaksanaan juga bisa diatur lagi, seperti pemberian cuti bagi karyawan dan pegawai. Sehingga, cuti yang lebih lama bisa dimaksimalkan masyarakat dalam menghindari kemacetan dan kepadatan saat libur panjang," demikian saran Djoko.
Dengan aturan matang serta disikapi dengan baik, Djoko menilai, dapat jadi solusi tradisi libur panjang tak terlalu berdampak menimbulkan kepadatan. Harapan nantinya, masyarakat dapat menikmati berlibur tetapi tak terjadi kemacetan di akses jalur utama maupun di dalam area tujuan seperti tempat-tempat wisata.
- Jaga Kenyamanan, Dishub Batang Alihkan Truk Sumbu Tiga Ke Jalan Tol
- Kartini Masa Kini, Tetap Berkontribusi Dan Jaga Tradisi
- Polsek Klego Amankan Kunjungan Wakil Bupati, Dan Monitoring Pameran Lukisan Hari Kartini