Nasib Teyeng Wakatobi Merana, Youtuber Provokator Asal Pati Terancam UU ITE

Teyeng Wakatobi Kreator Konten Sekaligus Selebgram Asal Kecamatan Sukolilo, Pati Terancam UU ITE.
Teyeng Wakatobi Kreator Konten Sekaligus Selebgram Asal Kecamatan Sukolilo, Pati Terancam UU ITE.

Alih-alih ingin viral, namun justru hujatan dan ancama dibui yang harus diterima youtuber Teyeng Wakatobi. Ia kini harus berhadapan dengan aparat polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Teyeng Wakatobi yang memilik nama asli Bagas Kurniawan ini menjadi sorotan, karena ia membuat konten di depan mobil milik juragan rental mobil berinisial BH yang tewas usai dikeroyok warga yang menudingnya maling.

Nasib konten kreator sekaligus selebgram asal Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati tersebut terancam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman yang kini menghampiri pria asal Pati itu, usai membuat konten kontroversial di lokasi pembakaran mobil milik bos rental asal Jakarta, BH (52) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kamis (6/6).

Dalam tayangan video sarat dengan ujaran provokasi, Teyeng Wakatobi terkesan mendukung aksi amuk massa Desa Sumbersoko, yang menghajar BH (53) dan ketiga rekannya. Akibat main hakim sendiri, BH meninggal dunia dan tiga rekannya dirawat intensif di RSUD RAA Soewondo Pati.

”Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo, bos. Jangan main-main di sini,” ujar Teyeng Wakatobi menahan geram sambil mengangkat tangannya di leher seolah-olah mengeluarkan ancaman pembunuhan.

Konten itu kemudian dibagikan di akun media sosial dan memancing amarah publik. Ia pun menghapus konten tersebut, sekaligus menghapus sejumlah akunnya di media sosial.

Namun sebelum dihapus, video provokasi yang dibuat Teyeng sudah banyak dilihat dan disebarkan kembali oleh netizen. Akibat ulahnya itu, Teyeng Wakatobi dihujat warganet.

Setelah video tersebut beredar luas, aparat kepolisian pun memeriksa Teyeng Wakatobi. Teyeng diperiksa atas kasus dugaan ujaran kebencian dalam kontennya dan terancam dijerat UU ITE.

”Sudah diperiksa (Teyeng Wakatobi), kaitannya UU ITE terkait ujaran kebencian,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu, Minggu (16/06).