Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang ditemukan meninggal gantung diri. Warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu bernama Slamet Sudiyono terjerat UU ITE.
"Iya benar, kejadiannya kemarin Minggu (6/11). Petugas menemukan korban sekitar pukul 06.00," kata Kepala Lapas Batang, Rindra Wardhana saat ditemui di kantornya, Senin (7/11).
Ia menyebut, korban menggantung dirinya di terali pintu sel dengan kaus yang sudah disobek. Tinggi terali dua meter.
Slamet Sudiyono (43) warga Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan. Korban merupakan titipan dari Rutan Pekalongan sejak 31 Agustus 2022.
Korban sebelumnya telah divonis satu tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang Undang ITE. Saat ini juga tengah menjalani persidangan dengan kasus yang sama.
"Pas sidang online kemarin, korban marah hingga merusak monitor. Karena itu menjalani hukuman disiplin di sel isolasi sejak 17 Oktober 2022," jelasnya.
Rindra menjelaskan korban sempat meminta sarung pada petugas dengan alasan dingin. Namun, petugas tidak memenuhi permintaan tersebut dengan pertimbangan keselamatan.
"Ada kemungkinan Slamet kepikiran dengan kasusnya, karena ada dua kasus yang menjeratnya, sehingga cenderung pendiam," jelas Rindra.
Setelah temuan itu, pihaknya langsung melapor ke Polres Batang hingga kemudian jenazah dibawa ke RSUD Batang.
- Serunya Lomba Tarik Ambulance Warga Binaan Lapas Batang
- Saat Warga Binaan Lapas Batang Diajari Peraturan Daerah
- Serunya Warga Binaan Lawan Petugas Lapas Batang Lomba Crossfit