Poster tertempel diduga menyindir atau mengritik pemerintah muncul di beberapa sudut jalanan Kota Semarang, Jawa Tengah.
- Warga Ingin Ganti Rugi Rencana Pembangunan Embung Kaliombo Tidak Molor Lagi
- Pelaku UMKM di Salatiga Berterima Kasih ke Airlangga Hartarto Soal Penanganan Covid-19
- Belasan Anak Yatim Piatu Memilih Sendiri Baju Baru Untuk Lebaran Bersama Kapolres Kudus
Baca Juga
Bentuk poster dengan tulisan besar "Dipaksa Merdeka" yang mudah dibaca warga pengguna jalan yang melintas. Sementara, di bagian kanan atas poster terdapat tulisan "Kritik Kirik".
Warna hitam bergambar empat orang dengan mengenakan topeng ala Joker dan salah satunya yang di tengah mengenakan jas dan tampak berdiri di atas podium.
Sejak Juli lalu saat pemberlakuan PPKM, mulai marak seni-seni coretan di dinding jalanan dari mural, stensil, hingga grafiti berbunyi kritik dan sindiran terhadap penyelenggara negara dihapus aparat di sejumlah wilayah di Indonesia. Bahkan, di beberapa wilayah penegak hukum menyatakan akan memburu pembuat coretan di dinding tersebut.
Salah satunya melalui media gambar mural dengan menyampaikan pesan pada pemerintah dan masyarakat. Para seniman mural di Indonesia pun kompak melakukan aksi yang sama, menggambar mural di dinding. Menyampaikan pesan perang melawan pandemi lewat seni, kritik melalui media gambar itu mengambil tema Seni Melawan Pandemi.
Peraturan Daerah (perda) di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Kota Semarang, diketahui melarang lukisan atau coretan di dinding atau fasilitas umum.
Langkah pemerintah dan aparat menghapus mural bernada kritik di sejumlah daerah justru membuat pegiat street art makin getol untuk membuat karya di tembok jalanan.
Fenomena penghapusan mural bernada kritikan di sejumlah kota-kota besar Indonesia.
Menurut Oky Wiratama selaku pengacara publik LBH Jakarta , mengenai aturan dasar kebebasan berekspresi dan pasal yang dipermasalahkan.
Penjelasan Oky, kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F dan 28E ayat 3 yang menyatakan, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat'. Aturan itu juga termuat dalam UU HAM No 39/ 1999 pasal 23 ayat 2 dan UU 5/2007 tentang Pemajuan Kebudayaan termasuk salah satunya adalah seni.
- Program Vaksinasi Bersama BPJAMSOSTEK Tembus 90.000 Dosis
- Kerja Bersama Atasi Banjir Semarang
- Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara