Muncul Wacana Diskresi untuk Tambang Ilegal Gol C di Batang

Maraknya tambang Gol C baik legal maupun ilegal membuat forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Kabupaten Batang mengumpulkan para pelaku usaha tambang. Muncul wacana diskresi agar usaha tambang tetap berjalan.


"Pj Bupati, Dandim 0736, dan Kapolres mengumpulkan rekan-rekan pelaku usaha tambang. Ada stigma-stigma tidak baik sehingga para pengusaha enggan melakukan izin," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto usai acara Forum Diskusi dengan Penambang, Selasa (13/12). 

Ia menyebut, forum itu adalah untuk memfasilitasi para pelaku usaha tambang. Forum itu untuk mengupas kendala tambang Gol C. 

Kapolres mengakui mengucapkan kata melegalkan tambang Gol C Ilegal. Maksudnya adalah agar pelaku usaha ini mengajukan izin. 

"Sehingga nanti legal dengan kapasitas dengan tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing pelaku usaha," ucapnya. 

Bagaimana dengan tambang ilegal Gol C yang masih buka sampai saat ini? Kapolres tidak memberikan jawaban dengan jelas. 

"Jadi itu kan tugasnya ada kapasitas masing-masing. Memang salah satu petugasnya adalah penegak hukum untuk semuanya. Tapi di sini ada rekan-rekan kita, kita saling mengawasi," ucapnya. 

Kasintel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan pandangannya terkait pembahasan diskresi pada tambang ilegal Gol C. 

Menurutnya, diskresi itu dibuat bila terjadi kekosongan hukum dan tidak menyimpangi asas kepastian hukum. 

Sedangkan untuk pertambangan, sudah jelas ada aturan perundangan-undangannya, yaitu UU Minerba. 

"Kita ini negara hukum hal itu jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum," katanya. 

UU Minerba dibuat atas dasar kajian yang mendalam dan berdasarkan masukan dari masyarakat luas serta dibahas dengan melibatkan DPR RI. UU itu dibuat untuk melindungi kepentingan lebih luas, seperti kelestarian lingkungan. 

Ia juga menyebutkan soal usulan dalam FGD yang minta ada revisi peraturan tata ruang sesuai keinginan para penambang. Baginya hal itu baru sebatas filsafat hukum. 

"Ketika aturan baru itu belum ada. Maka, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Minerba dan Perda RTRW," tuturnya. 

Jadi kewajiban untuk memiliki perizinan dalam melakukan penambangan merupakan suatu kewajiban yang sudah tidak bisa ditawar lagi.