Mulai hari ini, Kamis (04/07), pengoperasian tarif Gerbang Tol Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang yang dikelola PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) diberlakukan.
- KAI Daop 6 Yogyakarta Gaungkan Transportasi Ramah Lingkungan
- Siapkan Kelola Darurat Sampah, Gubernur Ahmad Luthfi Bentuk Tim Khusus
- Cegah Judi Online, Propam Kota Tegal Sidak Ke Polsek
Baca Juga
Tarif baru berjalan terhitung pukul 10.00 WIB tadi pagi itu, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1321/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Kawasan Industri Terpadu Batang Pada Jalan Tol Batang-Semarang Tanggal 19 Juni 2024.
Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang Nasrullah mengatakan, sebagai simulasi diberlakukannya penerapan tarif Gerbang Tol KIT Batang bagi pengguna jalan dengan kendaraan Golongan 1 (perjalanan dari KIT Batang menuju Waleri) dikenakan tarif sebesar Rp19.000.
Jalan Tol ini memiliki 6 Akses Gerbang Tol (GT) dengan sistem transaksi tertutup, yaitu GT Kalikangkung, GT Kaliwungu, GT Kendal, GT Weleri, GT Kandeman dan yang baru dioperasikan yaitu GT KIT Batang.
"Jalan Tol Batang-Semarang dengan panjang 75 km merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Jawa yang menghubungkan wilayah Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Batang," kata Nasrullah.
Dengan dioperasikannya Simpang Susun dan Gerbang Tol KIT Batang, diakuinya, menjadi infrastruktur pendukung logistik utama di Kawasan Industri Terpadu Batang.
Simpang Susun dan Gerbang Tol KIT Batang sekaligus memperlancar pasokan rantai barang mentah dan barang jadi dari dan menuju KIT Batang.
"Pengguna jalan dapat langsung mengakses ke salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah tersebut dan menghemat waktu perjalanan dibandingkan melalui jalan arteri sehingga mobilitas menjadi lebih singkat dan efisien," paparnya.
Direktur Utama PT JSB Nasrullah menjelaskan, pihaknya melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol.
Seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.
"Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang," imbuhnya.
- Ketua DPRD Kunjungi Jepara Mulia Furniture Yang Lahir Dari Perantauan Di BLI
- Mas Wiwit Dukung Bangun Gedung Eksibisi
- Perambahan Hutan Rogojembangan Ilegal!