Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah membuka pendaftaran calon perseorangan untuk ikut maju berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
- Patuh Instruksi Megawati, Bupati Karanganyar Tunda Retret Kepala Daerah PDI-P
- Setyo Sukarno Guru Panutan Warga Wonogiri, Jabat Bupati
Baca Juga
Komisioner KPU Jawa Tengah, Bismar Prianto Amron, mengemukakan syarat bagi yang ingin maju melalui jalur perseorangan dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) Jawa Tengah nanti.
"Yakni, harus mendapat dukungan 6.5% dari penduduk Jawa Tengah yang masuk DPT (daftar pemilih tetap) dan tersebar di 50% kabupaten dan kota dalam provinsi ini," katanya, di Magelang, Senin (22/04).
Bismar mengungkapkan kesiapan KPU Jawa Tengah untuk menggelar Pilkada Serentak 2024 pada 27 November 2027 mendatang. Antara lain, menyangkut anggaran dan regulasi.
Untuk perhelatan Pilkada 2024, KPU mendapat kucuran dana hampir Rp800 miliar. Anggaran sebesar itu merupakan hasil pembebanan bersama (sharing) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten.
Ada pun dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum/KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pesta Demokrasi Di Tingkat Daerah.
KPU Jawa Tengah telah mengumumkan pendaftaran bagi Tim Pemantau Pilkada. Termasuk sosialisasi mengenai pesyaratan bagi calon perseorangan.
Mulai Selasa (23/04) mulai dilakukan tahapan perekrutan anggota Badan Adhoc, baik PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Setelah PPS terbentuk pada akhir Mei nanti, akan diteruskan perekrutan calon Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) pada Juni mendatang," kata Bismar.
- Dugaan Penyimpangan Bisnis Di Balik Pengiriman Barang Galian Dari PPMM Ke IPP
- Tangani Sampah Di Pasar Adiwerna, Wabup Tegal: Alhamdulillah Sudah Selesai
- Kapolres Cup 2025 Siap Digelar, Pendaftaran Resmi Dibuka di Polres Boyolali