Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera bertindak melakukan klarifikasi atas harta kekayaan milik keluarga Presiden Joko Widodo.
- Selama Libur Idul Adha KRL Dan Pramex Mengalami Penyesuaian
- Wali Kota Semarang Terima Penghargaan Smart City dari JMSI
- Ganjar Kenang Buya Syafii Maarif sebagai Tokoh Panutan yang Selalu Menyejukkan
Baca Juga
Hal itu disampaikan pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis menanggapi ramainya pembelian saham perusahaan frozen food senilai Rp 92 miliar oleh anak Jokowi, Kaesang Pangarep.
"KPK idealnya bukan memerintahkan masyarakat melaporkan temuan, tapi segera bekerja atas adanya temuan ini sesuai tupoksinya," ujar Damai kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/12).
Damai Lubis melanjutkan, KPK secara hukum berkewajiban melakukan investigasi atas dalil temuan dari masyarakat umum yang diatur di dalam PP 43/2018 Juncto UU 19/2019.
Ketika masyarakat ramai membicarakan tentang dugaan KKN, maka sudah sepatutnya KPK bertindak.
"Oleh sebab itu, ketika Kaesang putra presiden bisa memiliki harta untuk membeli saham dengan nominal fantastis, maka Kaesang dan orang-orang yang diduga terlibat atas kepemilikan harta benda atau apapun segera diinvestigasi oleh KPK," pungkas Damai.
- Menuju Konstituen Dewan Pers dan Meningkatkan Kompetensi Wartawan Digital
- JMSI Jateng Salurkan Bantuan Paket Sembako dari Kapolri untuk Wartawan
- Ikut Memperingati Harlah NU, Petinggi DPC PDIP Salatiga Ziarah di Dua Makam Tokoh NU