Mudah Dicokok Karena Terpantau CCTV Saat Beraksi

Residivis Pencuri Laptop Di Sekolah Ditangkap Polres Temanggung
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Mengadakan Konferensi Pers Rabu (13/11) Bahwa Jajarannya Berhasil Mengungkap Pencurian Laptop Berdasar Petunjuk Dari Rekaman CCTV. Istimewa
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Mengadakan Konferensi Pers Rabu (13/11) Bahwa Jajarannya Berhasil Mengungkap Pencurian Laptop Berdasar Petunjuk Dari Rekaman CCTV. Istimewa

Temanggung - Kendati sudah enam kali masuk bui lantaran kasus pencurian, namun hal itu tak membuat MA (25), seorang residivis warga Temanggung jera. Pria yang tubuhnya penuh tato ini kembali melakukan aksi kejahatan dan kali ini saat melakukan aksinya di SD Negeri 2 Ngadirejo, tindakannya terpantau kamera CCTV. 

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat petunjuk dari rekaman CCTV. Hasil pengamatan, tampak saat MA masuk ruang guru SD Negeri 2 Ngadirejo mencongkel pintu menggunakan obeng dan mengambil laptop inventaris sekolah. 

"Kita lakukan observasi CCTV dan tampak wajah pelaku yang juga residivis. MA kita tangkap di wilayah Ngadirejo berikut barang bukti laptop merk Asus warna silver berikut charger dan lain-lain," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (13/11). 

MA sendiri merupakan penjahat kambuhan dengan kasus pencurian disertai pemberatan. Polisi masih menyelidiki apakah ada kasus lain yang melibatkan MA termasuk kemungkinan ada jaringan pencurian laptop atau spesialis pembobolan sekolah.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini MA masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.