Banjarnegara - Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Wakapolres, Kompol Handoyo mengungkapkan bahwa tersangka MSA pelaku penganiayaan yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banjarnegara pada Senin (25/03) sekitar pukul 05.00 WIB atau 2 jam setelah kejadian.
- Aipda R Ajukan Keberatan Atas Tuntutan, Minta Proses Dihentikan
- Polres Demak Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
- Tawuran Gangster Semarang Bawa Sajam, Polisi Kejar-Kejaran Lakukan Penangkapan
Baca Juga
"MSA telah diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan dalam aksinya. Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Honda tahun 2016 berwarna merah putih, jaket abu-abu bertuliskan 'Daniel', serta sweater abu-abu yang terdapat bercak darah," kata Kompol Handoyo kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, korban pertama, Zaki Amaris, seorang pria asal Kalimantan Selatan yang tinggal di Parakancanggah, mengalami luka berat. Sementara korban kedua, M. Syukurin, seorang pria asal Sokaraja, Kabupaten Banyumas tewas akibat luka yang dideritanya.
Menurut Handoyo, berdasarkan keterangan saksi, ada saksi yang tengah berada di kamar kos dekat lokasi kejadian mendengar teriakan minta tolong sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/03). Saat mendekati sumber suara, saksi melihat kedua korban tergeletak di jalan. Warga pun segera berinisiatif membawa korban ke rumah sakit.
"Berbekal informasi dari para saksi, kepolisian segera melakukan pengejaran. Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, tersangka berhasil ditangkap di POM Mini Kecamatan Sokaraja Banyumas saat berusaha melarikan diri," katanya.
Dikatakannya, aksi penganiayaan ini dilatarbelakangi dari ketidaksenangan pelaku terhadap salah satu korban yang dianggap bersikap tidak ramah. Percekcokan yang terjadi berujung pada aksi brutal yang menghilangkan nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Pelayanan Medis RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara dr Danu mengatakan saat ini salah satu korban penganiayaan masih dirawat di rumah sakit. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan lengan tangan.
"Masih dirawat di sini. Memang ada beberapa luka tusuk, tadi saya melihat di dada dan lengan korban,” katanya, Senin (24/03).
Menurut dr Danu, saat ini korban dalam kondisi stabil dan sadar. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci perihal luka tusuk pada korban.
"Yang pasti korban ini saat ini dalam kondisi stabil dan sadar. Kalau lebih rinci belum bisa kami sampaikan, karena saya juga belum bertemu dengan dokter yang menanganinya," kata dia.
Korban yang dirawat di RSUD Hj Anna Lasmanah Banjarnegara adalah Zaki Amaris warga Kecamatan Banjarnegara. Sementara satu korban lagi yakni Saifudin warga Kabupaten Banyumas tewas setelah ditusuk pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin Pagi (24/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Kelurahan Parakancanggah tepatnya di Jl Perum Kalisemi Kelurahan Parakancanggah Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara dihebohkan dengan adanya dua orang yang tergeletak bersimbah darah di tepi jalan.
Liputan sebelumnya dapat dibaca pada tautan berikut:
Tragedi Berdarah Terjadi di Waktu Sahur di Banjarnegara
Warga dan rekan-rekan korban yang mengetahui kejadian itu, kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Banjarnegara dan melaporkan kepada polisi.
- Dari Demak: 350 Pohon Alpukat Aligator Siap Gebrak Pasar Nasional!
- Lenggak-Lenggok Emansipasi, Ketika Tari Menjadi Bahasa Perjuangan Perempuan
- Cegah Kecelakaan Dan Balap Liar, Jalan Desa Getas Blora Dipasang Pita Kejut