MPP Purbalingga Layani Pembuatan Paspor

Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga kini melayani pembuatan paspor. Pelayanan itu membuat masyarakat lebih dekat, cepat, dan mudah saat membuat paspor.


"Mau buat paspor untuk umroh nyaman di sini, tidak jauh-jauh ke Cilacap," ujar warga Kabupaten Pemalang, Muhasan, Kamis (27/4). 

Hal senada juga disampaikan oleh Yuni Hasanah, pengelola biro perjalanan umroh dari Kabupaten Banjarnegara. Dia mengatakan dengan adanya MPP di Kabupaten Purbalingga bisa memberikan kemudahan bagi calon jamaah umroh di kabupaten sekitar Purbalingga. "Mudah-mudahan MPP Purbalingga semakin maju," katanya. 

Bayu Pratama, petugas kantor imigrasi Cilacap mengatakan untuk pelayanan di MPP Purbalingga setiap hari Kamis dan Jumat pekan keempat setiap bulannya jam 8-4 sore. Warga Purbalingga dan sekitarnya yang hendak membuat paspor bisa mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor, lalu datang ke MPP dengan membawa berkas persyaratan. 

Lanjut Bayu, berkas persyaratannya antara lain KTP, KK, akta lahir/ buku nikah/ akta perkawinan/ surat baptis bagi nonmuslim. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran dan foto. 

"Biayanya Rp350 ribu baik bikin baru maupun perpanjang, lalu paspor jadi seminggu berikutnya atau sesuai pemberitahuan melalui WA dan bisa diambil di MPP Purbalingga," pungkasnya.