Pemerintah Kota Salatiga menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama (PA) Salatiga terkait dengan percepatan layanan hukum, di Rumah Dinas Wali Kota Salatiga, Selasa (26/04).
- Dendam Pribadi, Bobol Rumah Tetangganya Sendiri di Pekalongan
- Terjadi Penusukan Di Jalan Imam Bonjol Semarang Dini Hari, Polisi Selidiki Pelakunya
- Ibu dan Anak di Pekalongan Kerjasama Lakukan Pencurian
Baca Juga
Pemkot diwakili Wali Kota Yuliyanto, sedangkan Fahruddin selaku Kepala Pengadilan Agama Salatiga menandatangani langsung.
Usai penandatangan, Nota kesepakatan ini harus benar-benar dicermati untuk mewujudkan keadilan kepada masyarakat.
"Yang terpenting, dan MoU ini diimplementasikan dengan sebaik-baiknya," kata Wali Kota.
Dengan MoU ini, ia berpendapat agar kerjasama yang dibangun nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kesepakatan yang dibuat, diharapkan dapat di laksanakan oleh perangkat daerah terkait seperti DP3AP2KB, Dinas Capil, BKPSDM, Bagian Hukum Setda.
Pelayanan seperti data informasi perkawinan, informasi kependudukan, informasi perceraian ASN, administrasi dan pendampingan hukum perempuan dan perlindungan anak.
"Termasuk layanan masyarakat dalam menyelesaikan perkara dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin bisa dilakukan dengan baik," terangnya.
Sementara, Kepala Pengadilan Agama Salatiga, Fahruddin menambahkan bahwa PA tugasnya menerima, memeriksa dan mengadili perkara. Dalam menerima perkarapun, ada beberapa hal yang berkaitan dengan instansi lain.
"Seperti masalah perceraian, maka pengadilan akan berhubungan dengan dinas kependudukan, disdukcapil," pungkasnya.
Begitu juga yang diperiksa adalah seorang ASN, diakuinya tentunya hal tersebut selalu berhubungan dengan Pemerintah Kota.
Untuk itu, ia berharap kerjasama ini harus terjalin dengan baik guna menumbuhkan rasa kepuasan dan pelayanan di sana.
- Gagal Curi Mobilio, Empat Maling Mobil di Pati Nyaris Tewas Dihajar Massa
- Polres Kebumen Amankan 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
- Jaksa KPK Hadirkan 10 Saksi Pada Sidang BLBI Hari Ini