M Alfreandi (23) tersangka pembunuhan Cristopher Boby yang tewas jatuh dari lantai 6 hotel Grand Candi Semarang pada Minggu (7/11/2021) sekira pukul 22.30 WIB mengaku jengkel pada korban lantaran diintip saat mandi di dalam hotel.
- Kombes Artanto : Kita Berani Jamin Transparan
- Kapolrestabes Semarang: Saya Siap Bertanggung Jawab!
- Kata Kapolrestabes Semarang, Korban Penembakan Terlibat Tawuran Gangster
Baca Juga
Pengakuan tersebut disampaikan M Alfreandi di depan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwal dalam rilis kasus di mako Polrestabes Semarang, Rabu (10/11/2021).
Irwan menyebut paska penutupan pendidikan advokat korban dan tersangka beserta rekan lainnya sempat pesta miras di sebuah cafe tak jauh dari lokasi kejadian.
"Awalnya mereka ini berada di cafe dengan minum minuman keras. Diduga saat didalam kamar hotel mereka berdua ini sudah saling berbeda pendapat tentang hal hal sepele. Puncaknya pelaku jengkel saat korban memgintip mandi dan menubruk tubuh pelaku menggunakan siku tangan," ungkap Irwan Anwar.
Ketika jengkel sudah dua kali diusilin korban, M Alfreandi ini jengkel dan mendorong korban mengenai kaca dengan ketebalan 6 mili dan jatuh dari lantai 6 ke balkon lantai 2. Sebelumnya pelaku ini mengaku kalau jatuhnya korban ini karena bunuh diri.
Pelaku baru mengaku setelah penyidik menyingkronkan keterangan pelaku dengan saksi saksi lainnya. Saat itu petugas unit Resmob Polrestabes Semarang menetapkan M Alfreandi sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 dan 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara.
- Hasil Penyelidikan, Santri Narkoba Dikeroyok di Ponpes
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Polisi Pemeras Muda-Mudi Diperiksa Propam