Modus Titip Transfer Bayar Pakai Uang Palsu, Warga Nguter Ditangkap

Polres Sukoharjo berhasil membongkar peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Nguter, kabupaten Sukoharjo. Pelakunya adalah JP (44), warga Nguter Sukoharjo.


Ia kedapatan melakukan transaksi menggunakan uang palsu. Kini ia diamankan beserta barang bukti upal pecahan uang seratus ribu sebanyak 15 lembar.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah melakukan transfer BRI Link senilai Rp 1,4 juta.

Transfer itu dilakukan di toko Nita Cell yang ada di Dukuh Gatak Rejo, Desa Nguter Kecamatan Nguter, 19 September 2022 lalu.

Saat itu pelaku memberikan uang sebanyak 15 lembar pecahan seratus ribu pada pegawai Nita Cell.

"Jadi pada Senin tanggal 19 September 2022 pelaku datang ke Toko Nita Cell untuk melakukan transaksi atau transfer melalui BRI Link. Setelah pegawai selesai transfer, pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta," jelas Kapolres.

Pada saat diberikan uang tersebut, lanjut Kapolres, pegawai Nita Cell sebenarnya sudah curiga. Sebab saat uang tersebut diperiksa melalui alat pendeteksi (sinar ultraviolet), menunjukkan keanehan.

Tetapi pelaku mengatakan bahwa uang tersebut baru saja diambil dari bank. Akhirnya korban menerima uang tersebut sekaligus jasa transfer Rp 5.000 dan mengembalikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 95.000.

Tidak lama berselang, datang Sales dari Wings Food untuk menagih tagihan orderan sebesar RP 2,2 juta ke Toko Nita Cell. Pegawai Nita Cell kemudian mengambil uang dalam laci dan menyerahkan pada sales itu.

"Saat menerima uang setoran itu, sales ini curiga karena hologram yang ada pada uang itu agak berbeda. Hanya saja uang tersebut diterima oleh sales tersebut," ungkap Kapolres.

Namun demikian, sore harinya sales kembali datang ke Toko Nita Cell dan minta agar uang yang diserahkan diganti. Karena curiga akhirnya uang kembali dicek dan selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsek Nguter.

Mendapati laporan itu, Polsek Nguter di backup Satreskrim Polres Sukoharjo bergerak dan mencari keberadaan JP. Akhirnya pada Kamis tanggal 22 September 2022 pelaku dapat diamankan di daerah Ngelo, Wonogiri.

Dari interogasi yang dilakukan petugas, ternyata pelaku ini membeli upal itu via online dan COD di daerah Palur, Mojolaban.

"Dia membeli 20 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan harga Rp 1,5 juta. Uang itu kemudian untuk transfer dan membeli sesuatu di warung derah Wonogiri," imbuh Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, pelaku kemudian ditahan berikut barang buktinya. Pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (Lima Belas) tahun.

Terkait peredaran uang palsu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati maupun teliti dalam melakukan transaksi. Pasalnya upal yang ditemukan tersebut benar benar mirip seperti uang asli, bahkan tanda gambar air juga terlihat.