Modus Minta Betulkan Rantai Sepeda, Warga Kendal Sikat Ponsel Pemilik Bengkel

Sepeda Pelaku Diamankan Petugas Sebagai Bukti Kejahatan Pencurian, Sabtu (20/4) Siang. Rubadi/RMOLJateng
Sepeda Pelaku Diamankan Petugas Sebagai Bukti Kejahatan Pencurian, Sabtu (20/4) Siang. Rubadi/RMOLJateng

Kasus pencurian telepon seluler (ponsel) merk Vivo terjadi di sebuah bengkel tambal ban yang berada di Jalan Raya Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa/Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.


Pelaku, yakni J (40), seorang pengamen warga Desa Tejorejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan korban yaitu Slamet Riyadi (46), pemilik bengkel dan warga Desa Bugel, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2.700.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Godong.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, melalui Kapolsek Godong Polres Grobogan, AKP Bambang Jumena mengatakan kasus pencurian berawal saat korban sedang menambal ban motor milik pengguna jalan yang bocor.

“Kemudian pelaku datang dengan menuntun sepeda rusak dan membawa sebuah tas punggung berwarna hitam,” kata Kapolsek Godong Sabtu (20/04) siang. 

Pelaku kemudian meminta korban untuk memperbaiki sepedanya karena rantai sering lepas. Karena masih menambal ban, pelaku dipersilakan duduk sejenak. 

Pelaku pun mengikuti usulan dan duduk di sebuah kursi di bengkel milik korban. Di meja tak jauh pelaku, sebuah ponsel milik korban diletakan.  

Belum sempat ditangani, pelaku diam-diam pergi meninggalkan bengkel dengan menuntun sepedanya. 

“Selang beberapa menit kemudian, korban melihat ponsel miliknya telah hilang,” imbuh AKP Bambang Jumena.

Korban yang mencurigai pelaku kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan pelaku berada di belakang warung bakso yang berjarak sekitar 500 meter dari bengkel milik korban. 

Melihat kedatangan korban, pelaku membuang ponsel tersebut ke sungai untuk menghilangkan barang bukti. Dibantu warga sekitar, korban akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Godong.

“Atas perbuatannya pelaku harus menjalani pemeriksaan hingga penyidikan di Polsek Godong. Ia dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas Kapolsek. Pasal ini adalah pasal pidana pencurian dengan maksud untuk memiliki barang curian.