Mobil Ditarik Paksa di Jalan, Warga Grobogan Berencana Gugat BCA Finance

Warga Dusun Krajan Tuko, Pulokulon, Kabupaten Grobogan berencana menggugat PT BCA Finance. Gugatan akan diarahkan kepada BCA Finance, lantaran ditarik paksa sebelum jatuh tempo.


Wahyu Widodo melalui Kuasa Hukum Khartika Dwi Chandra Dioko mengatakan kliennya memang sempat menunggak angsuran selama dua bulan. Sehingga pada 1 November 2022 PT BCA Finance melayangkan somasi. Tetapi baru Widodo terima pada 7 November yang dibuktikan dengan form tanda terima.

Dalam somasi tersebut kliennya diminta melunasi tunggakan dengan batas akhir 11 November 2022. Namun, belum jatuh tempo ada debt collector menarik secara paksa yakni pada 8 November 2022.

"Kejadiannya di Yogyakarta. Jadi mobil klien saya itu digunakan untuk usaha rental. Dan pada waktu itu disewa orang untuk prewedding," jelasnya, Minggu (19/3).

Orang yang meminjam mobil Avanza bernopol AD 8796 AQ itu tiba-tiba di tengah jalan dicegat 10 orang. Dia dibawa ke BCA Finance untuk menyelesaikan persoalan itu. Hingga akhirnya mobil tersebut diambil. 

"Klien saya waktu itu sempat ditelepon. Dimarahi, diumpati dengan kata-kata kasar lewat video call," terangnya. 

Saat itu peminjam mobil tak tahu duduk perkara pun pasrah memberikan karena rasa takut. Lantaran 10 orang itu bak preman. Sementara Widodo tak bisa berbuat apa-apa karena tidak di lokasi kejadian. 

Mobil itu pun akhirnya diserahkan secara terpaksa. Sementara peminjam hendak pre wedding itu gagal dan kembali pulang ke rumah dengan naik taxi online. 

"Kami merasa tindakan ini kategori perampasan. Karena belum jatuh tempo. Kalau yang mengambil itu kami duga dari debt collector eksternal," tuturnya. 

Ia menambahkan, penarikan secara paksa tanpa mengindahkan masa jatuh tempo somasi pertama, lebih-lebih tanpa adanya somasi kedua. Somasi ketiga termasuk perbuatan   melanggar hak dan kepentingan kliennya sehingga bisa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum.