MKEK: Pemberhentian Terawan Merupakan Lanjutan Muktamar 2018

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI, Joko Widyarto, menyebut rekomendasi pemberhentian mantan Menkes Terawan Agus Putranto merupakan lanjutan dari keputusan Muktamar 2018.


"Keputusan Muktamar Banda Aceh merupakan lanjutan dari putusan muktamar sebelumnya," katanya dalam konferensi pers PB IDI secara virtual, Kamis (31/3).

Menurut dia, keputusan pemberhentian Terawan sudah melalui proses panjang.

Permasalahan itu, kata dia, sudah diproses sejak 2013.

"Pada Muktamar 2018, ada catatan khusus di kasus rekan sejawat dr Terawan dan belum sempat terlaksana, ditunda karena pertimbangan khusus," katanya.

Ia menjelaskan dalam melaskanakan tugas, ada tiga prinsip dasar seorang dokter, yakni kemampuan, pengetahuan, serta kode etik.

"Seriap profesi ada kode etik profesi," katanya.

Menurut dia, seluruh dokter terikat sumpah dan tunduk pada norma etik profesi guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan keselamatan pasien.

Sementara Ketua Umum IDI Adib Khumaidi menambahkan pemberhentian Terawan tidak terkait dengan penelitian vaksin Nusantara.