Misteri Pembunuhan Nenek dalam Karung di Batang Terungkap

Detik-detik pembunuhan nenek dalam karung di Desa Kumejing, Kecamatan Subah, diungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batang, AKBP Irwan Susanto.


Pelaku pembunuhan yang tega membunuh korban, Waryana (70), adalah C (33).

Waryanah (70) adalah warga Dukuh Sipule, RT 03 RW 06, Desa Kluwih, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juli 2022. Pelaku ditangkap dalam waktu dua hari.

"Korban bertemu di depan rumah tersangka yang saat itu akan mandi antara pukul  09.30," kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo, Rabu (20/7).

Saat itu, nenek Waryanah sedang mencari daun cengkeh di kebun-kebun warga. Kebetulan, korban berhenti di depan rumah tersangka yang merupakan tetangga.

Tersangka dan korban waktu itu adu mulut. Berawal saat tersangka menegur korban untuk tidak membuang sampah di kebun rumahnya hingga tiga kali. Tapi korban malah membalikkan pertanyaan. 

Seketika, tersangka tersulut emosi dan memukul  korban dengan tangan kanan di bagian tengkuk. Korban langsung tidak sadarkan diri.

"Saat mengecek nadi, ternyata sudah tidak ada. Tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah," ucapnya.

Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam karung tapi tidak cukup. Lalu, tubuh korban dipaksa masuk hingga muncul suara krek! hingga mematahkan tulang rusuk.

Hasil forensik, ada patah tulang iga hingga menembus paru paru kanan. Jadi meninggalnya antara dipukul dan patah tulang rusuk.

Saat itu, tersangka melihat di tubuh korban ada perhiasan emas dan mengambilnya. Perhiasan yang diambil yaitu satu kalung, dua gelang dan satu cincin. 

"Lalu, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumahnya. Kemudian mencari tempat untuk membuang tubuh korban hingga sampai ke jembatan Sigorek, Kecamatan Subah," jelasnya.

Jarak tempat kejadian perkara (TKP) hingga tempat pembuangan mayat berjarak hingga 15 Kilometer. Tersangka melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap tubuh korban.

"Tersangka menggelindingkan langsung tubuh korban ke bawah jembatan," katanya.

AKBP Irwan Susanto menuturkan proses penangkapan tersangka di rumahnya. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat hendak melarikan diri hingga akhirnya ditembak timah panas di kakinya.

Di hadapan awak media, tersangka, C (33), mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi.

"Saya emosi, karena sudah saya ingatkan, ambil cengkeh gak papa, tapi jangan buang sampah sembarangan. Jawabannya tidak enak, terus saya pukul," katanya.

C juga tidak sempat menjual perhiasan yang dicurinya. Ia masih menyimpan seluruh perhiasan korban.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan maksimal penjara 15 tahun. Lalu ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Lalu juga Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.