Sosok identitas jenasah terpotong, yang bagian tubuhnya ditemukan terpisah di Solo dan Sukoharjo mulai terkuak identitasnya.
- Resmob Polrestabes Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Hamil Di Kamar Kos
- Asyik Mabuk di GOR Bung Karno, Belasan Remaja Digelandang ke Mapolres Kudus
- Potongan Telapak Kaki Ditemukan di Pantai Marina, Adakah Kaitannya Dengan Kasus Iwan Boedi?
Baca Juga
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy sebut dari pemerikasaan sidik jari korban, berdasar ilmu pengenalan sidik jari, diketahui korban adalah R, berjenis kelamin laki-laki, usia sekitar 50 tahun.
Hal itu diketahui dari beberapa sidik jari yang diambil mulai dr jempol kanan, telunjuk kanan, tengah kanan,manis kanan dan kelingking kanan, jempol kanan telunjuk kiri tengah kiri dan manis kiri.
"Hasilnya identik dengan yang bersangkutan sudah pernah membuat KTP. Karena ada data pembanding di sana,” jelasnya, Rabu (24/5).
Bukan hanya pencocokan sidik jari saja, namun pihal Kepolisian juga mencari bukti tambahan lain seperti foto dari korban semasa hidupnya.
"Namun kita juga mencari beberapa bukti lain seperti foto, juva tato gambar naga saat yg bersangkutan masih hidup," lanjutnya.
Saat ini polisi masih menggali informasi dari keluarga korban, termasuk meminta keterangan dari rekan dekat korban.
"Masih terus diselidiki. Kita doakan semoga secepatnya dapat terungkap kasus ini,” imbuh Iqbal.
Sebelumnya ditemukan beberapa potongan tubuh di beberapa lokasi yang berbeda. Selama dua hari, berhasil ditemukan potongan tubuh yang ditemukan terdiri dari kepala, badan, lengan kanan, lengan kiri dan 1 kaki kiri. Termasuk kepala yang ditemukan di wilayah Mojo, Pasar Kliwon, Solo.
Perkiraan waktu kematian pada Kamis 18 Mei 2023 atau sekira 40 – 50 jam sebelum ditemukan. Ciri lainnya adalah tanda tato di lengan kanan atas dan punggung gambar naga di tubuh tersebut.
- Pengemudi Truk Tabrak Lari Berhasil Ditangkap di Sayung Demak
- Sat Reskrim Grobogan Sudah Panggil 9 Saksi dalam Kasus Sherly Margareta
- Penerapan ETLE di Jateng, Dirlantas : Ada Peningkatan Kepatuhan Berlalu Lintas