Seorang ibu di Pekalongan mengungkapkan duka mendalam atas nasib tragis yang menimpa putri sulungnya yang baru berusia 16 tahun. Remaja malang tersebut menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh bos rental mobil.
- Pilih Banding, Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Tak Terima Putusan Hakim
- Tok! Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum : Pikir-pikir
Baca Juga
Padahal bos rental itu dikenal baik oleh keluarganya. Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali, dengan dua kali terjadi di rumah korban dan satu kali di dalam mobil pelaku.
“Dua kali aksi asusila berlangsung di rumah saya dan satu lagi di dalam mobil,” ungkap ibu korban di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu (10/7).
Kejadian memilukan ini bermula dari kebiasaan ibu korban yang kerap menyewa mobil dari pelaku untuk urusan mengantar barang dagangan. Pelaku, yang sering mengemudikan mobilnya sendiri, ternyata menyimpan niat buruk terhadap anak sulungnya yang masih duduk di bangku kelas satu SMA.
“Diduga memang pelaku ini sengaja mengincar anak saya. Awalnya tidak mau mengaku, setelah tidak kuat diancam-ancam terus akhirnya anaknya mengaku bahwa pelaku tiga kali berusaha merudapaksa,” jelas wanita yang membesarkan anaknya sendirian itu.
Tiga kali percobaan rudapaksa tersebut gagal lantaran korban saat itu sedang dalam keadaan berhalangan sehingga pelaku hanya melakukan aksi asusila dengan ancaman. Beruntung, pada aksi ketiga, ayah korban memergoki pelaku saat sedang melakukan aksinya.
“Di aksi ketiga pelaku sempat memberikan minuman yang mengakibatkan anak saya tertidur di dalam mobil sebelum akhirnya di bawa ke rumah dan dipergoki oleh mantan suami saya yang kebetulan datang ke rumah untuk memberikan uang,” katanya.
Sebagai seorang ibu yang sibuk mencari nafkah sendirian, ia merasa menyesal dan teledor dalam menjaga anaknya karena tidak menaruh curiga kepada pelaku yang sudah dianggap kenal baik.
“Pelaku ini mencuri kesempatan saat saya pergi untuk urusan dagang, bahkan berani menyaru seolah saya yang menyuruh untuk ke rumah atau menjemput anak padahal kenal pelaku hanya sebatas sewa mobil,” tukasnya.
Tiga kali kejadian tersebut membuat korban mengalami tekanan psikologis yang luar biasa. Ia bahkan menolak untuk kembali bersekolah karena rasa trauma dan ketakutan yang mendalam. Setelah melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pekalongan, kasus ini sudah memasuki tahap persidangan dengan pemeriksaan saksi.
“Kami sebagai kuasa hukum korban sudah menyampaikan restitusi tindak pidana seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Muhammad Ismail Zulkarnain, pengacara keluarga korban.
- Gelombang PHK Industri Tekstil Mampir Kota Pekalongan, Pemkot : Hanya Ada Satu Perusahaan
- Bakal Doa Bersama, Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan: Semoga Masih Punya Hati Nurani
- Nasib Tragis Nasabah BMT Mitra Umat, Sholeh Meninggal di Saat Butuh Cairkan Simpanannya