Miris, 20 Bulan Bekerja Tanpa Gaji, PMI ABK Asal Cilacap Surati BP2MI

Sukis Biantoro (kiri) bersama kuasa hukumnya Sujarwo. Bakti Buwono/RMOLJateng
Sukis Biantoro (kiri) bersama kuasa hukumnya Sujarwo. Bakti Buwono/RMOLJateng

Sukis Biantoro, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal asal Cilacap, telah bekerja selama 20 bulan di kapal FV Lurong Yuan Yu yang berbendera China. Namun, ironisnya, selama masa kerja tersebut, Sukis tidak pernah menerima gaji sepeser pun.


Pada 12 Agustus 2021 kasus ini telah dilaporkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), namun sayangnya, BP2MI gagal memanggil pihak perusahaan yang terlibat.

Sukis berangkat menjadi ABK melalui PT Rafa Samudera Bahari pada November 2019 ke Negara Singapura.

"Kami dapat laporan bahwa BP2MI sudah dua kali ke kantor perusahaan penyalur tapi sudah tutup," kata Sujarwo, kuasa hukum Sukis Biantoro, saat dikonfirmasi, Minggu (17/03).

Ia juga menjelaskan sempat berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Janji pihak perusahaan akan membayar dengan menjual tanah. Tapi mendadak seluruh kontak menghilang.

"Kabar terakhir kasus ini sudah ditutup," jelasnya.

Sujarwo menyatakan bahwa mereka telah mengirim surat kepada Kepala BP2MI pada 14 Maret 2024. Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi masalah serupa.

Menurut ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala BP2MI No. 07 Tahun 2021, BP2MI dapat memberikan bantuan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kesulitan.

Sujarwo berharap agar Kepala BP2MI dapat memberikan bantuan kepada kliennya baik berupa uang tunai atau bentuk bantuan lainnya. Setidaknya, bantuan tersebut dapat meringankan beban Sukis Biantoro yang telah bekerja tanpa gaji selama 20 bulan.