Sukis Biantoro, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal asal Cilacap, telah bekerja selama 20 bulan di kapal FV Lurong Yuan Yu yang berbendera China. Namun, ironisnya, selama masa kerja tersebut, Sukis tidak pernah menerima gaji sepeser pun.
- Tim Perumahan Tinjau Cepat Lokasi Rumah Subsidi, Ketua Umum PWI Apresiasi Komitmen Pemerintah
- Dari Demak: 350 Pohon Alpukat Aligator Siap Gebrak Pasar Nasional!
- Jadi Sales Dadakan Di Hadapan 5 Negara, Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Jaminan Investasi Sehat Dan Aman
Baca Juga
Pada 12 Agustus 2021 kasus ini telah dilaporkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), namun sayangnya, BP2MI gagal memanggil pihak perusahaan yang terlibat.
Sukis berangkat menjadi ABK melalui PT Rafa Samudera Bahari pada November 2019 ke Negara Singapura.
"Kami dapat laporan bahwa BP2MI sudah dua kali ke kantor perusahaan penyalur tapi sudah tutup," kata Sujarwo, kuasa hukum Sukis Biantoro, saat dikonfirmasi, Minggu (17/03).
Ia juga menjelaskan sempat berkomunikasi dengan pihak perusahaan. Janji pihak perusahaan akan membayar dengan menjual tanah. Tapi mendadak seluruh kontak menghilang.
"Kabar terakhir kasus ini sudah ditutup," jelasnya.
Sujarwo menyatakan bahwa mereka telah mengirim surat kepada Kepala BP2MI pada 14 Maret 2024. Surat tersebut berisi permohonan bantuan untuk Pekerja Migran Indonesia yang menghadapi masalah serupa.
Menurut ketentuan Pasal 2 Peraturan Kepala BP2MI No. 07 Tahun 2021, BP2MI dapat memberikan bantuan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kesulitan.
Sujarwo berharap agar Kepala BP2MI dapat memberikan bantuan kepada kliennya baik berupa uang tunai atau bentuk bantuan lainnya. Setidaknya, bantuan tersebut dapat meringankan beban Sukis Biantoro yang telah bekerja tanpa gaji selama 20 bulan.
- Sterilisasi Gereja Jelang Paskah: Polres Kota Tegal Libatkan Anjing Pelacak
- Kapolres Boyolali Pimpin Pengamanan Ibadah Peringatan Wafatnya Yesus Kristus
- Viral Napi Buka-Bukaan Beli Layanan Di Rumah Tahanan, Begini Tanggapan Polda Jateng