Meski berulangkali dilakukan razia, namun peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jepara masih beredar bebas. Perlu kerjasama sinergis lintas elemen agar peredaran barang haram itu bisa terus ditekan.
- Resmikan Binus School Semarang dan Binus University, Nadiem: Lebarkan Sayap Wujudkan Merdeka Belajar
- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tinjau PTM di Solo
- UMS GO, Menteri Nadiem Sebut Mahasiswa Miliki Kemerdekaan Tentukan Masa Depan
Baca Juga
Indikasi masih maraknya miras di tengah masyarakat bisa diketahui dari hasil razia tim gabungan yang terdiri dari personel Satpol PP, Polres dan Kodim 0719/Jepara. Tim gabungan menemukan miras dari berbagai jenis dari sejumlah lokasi yang ada di Kota Ukir.
Dari kawasan Pasar Jepara II, tim gabungan berhasil mengamankan tujuh botol gingseng dari salah seorang penjual berinisial Su. Sedang dari kawasan sekitar TPI Ujung Batu, petugas menemukan puluhan botol miras dari berbagai jenis dan merk. Sepeti congyang (dua botol), 17 botol city, 28 botol bir hitam dan dua botol Anker Bir. Miras dari berbagai jenis milik S, warga Ujung Batu Kecamatan Kota Jepara ini tersimpan di dalam mobil warna putih.
"Ini baru dua lokasi. Kemungkinan besar masih ada di lokasi lain, makanya kita gencar melakukan razia," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jepara Sutarno, Jumat (20/7).
Kabupaten Jepara memang tak menolerir peredaran miras dalam bentuk apapun. Sebab Perda No 2 tahun 2013 tentang larangan menjual minuman yang mengandung alkohol memang mengamanatkan tak boleh ada miras yang boleh beredar di Kota Ukir. Atau dengan kata lain nol persen miras.
Tapi faktanya, miras masih beredar dengan bebas. Anak-anak, pelajar atau anak muda lainnya juga dengan mudah membeli minuman haram tersebut. Indikasinya, dalam beberapa kali razia pelajar yang bolos sekolah, petugas mendapati calon penerus bangsa itu dalam kondisi mabuk miras.
"Memang perlu peran aktif dari seluruh elemen untuk memerangi miras ini. Kita semua harus bersama-sama melakukan upaya pencegahan," terangnya.
Urusan penindakan, Sutarno memastikan pihaknya akan berupaya maksimal. Penjual atau pendengar miras yang sudah berulangkali terjaring razia akan dibawa ke meja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kalau memang sudah tak bisa dibina maka kita perkarakan. Semisal Su dan S yang terjaring razia kita lakukan penyidikan dan BAP. Intinya kita maksimalkan penindakan agar ada efek jera," tandasnya.
- Resmikan Binus School Semarang dan Binus University, Nadiem: Lebarkan Sayap Wujudkan Merdeka Belajar
- Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tinjau PTM di Solo
- UMS GO, Menteri Nadiem Sebut Mahasiswa Miliki Kemerdekaan Tentukan Masa Depan