Merujuk Putusan MK, Ketua DPC PDIP Banjarnegara Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Pers Conference di Kantor DPC PDIP Banjarnegara terkait putusan MK. Arief/RMOLJateng
Pers Conference di Kantor DPC PDIP Banjarnegara terkait putusan MK. Arief/RMOLJateng

Merujuk pada Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang beberapa hari lalu baru ditetapkan, Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara, H. Nuryanto menegaskan pentingnya netralitas bagi para pejabat negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa (Kades/Lurah).

Hal itu disampaikan langsung oleh Nuryanto, di Kantor DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara, saat menggelar Pers Conference bersama sejumlah wartawan dari berbagai media. Selasa (19/11).

Selain menghadirkan sekitar 10 Wartawan dari berbagai media, DPC PDIP juga menghadirkan Sekretaris DPC PDIP Banjarnegara sekaligus anggota DPRD Banjarnegara, Ismawan Setya Handoko, S.E, Anwar, S.T dan lainya.

Menurut Nuryanto, sesuai dengan Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada pemilihan kepada daerah, dapat dikenakan sangsi pidana penjara dan sangsi denda.

"Pejabat daerah, anggota TNI/Polri dan kepala desa (kades/lurah), yang dengan sengaja melanggar netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat dikenakan pidana penjara 1-6 Bulan serta sangsi denda Rp.600.000-Rp.6.000.000," ungkap Nuryanto kepada Rmoljateng.

Peraturan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, Pasal 188 Undang-undang (UU) Pilkada, Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Nuryanto juga berharap, Komisi pemilu umum (KPU) maupun Bawaslu agar bersifat secara profesional, ia juga mengingatkan, kepada kedua lembaga tersebut, untuk bertindak tegas jika ditemukanya pelanggaran netralitas.

"Soal urusan menang kalah dalam kontestasi pemilu, bagi PDI Perjuangan bukan hal yang belum pernah dialami. Namun kami akan memaklumi, jika proses semua ini benar-benar berjalan dengan jujur dan adil." Tegas Nuryanto.