Merebaknya karaoke liar alias ilegal di wilayah Kecamatan Jati Kabupaten Kudus menjadi sorotan beberapa pihak. Apalagi pasca penggrebekan karaoke liar yang berdiri di tanah negara di wilayah Prambatan, Kaliwungu, beberapa hari lalu.
- Polresta Solo Serahkan Berkas Penyelidikan kepada Keluarga Korban Diklat Menwa UNS Solo
- OTT Lokasi Calon IKN, KPK: Dugaan Suap Kepala Daerah Penajam Paser Utara
- Polda Jateng Periksa Jenazah Bayi 2 Bulan
Baca Juga
Untuk menjawabnya, Camat Jati Kudus, Fiza Akbar bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kudus untuk melakukan penindakan.
"Di wilayah Kecamatan Jati lumayan banyak tempat karaoke yang tidak berijin dan sudah saya sampaikan kepada yang berwenang dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Kudus," ujar Fiza Akbar kepada RMOLJateng.
Hal tersebut dilakukan Fiza Akbar karena wewenang penegakkan Perda dan penutupan karaoke ilegal ada di Satpol PP Kabupaten Kudus.
"Saya sebagai pemangku wilayah hanya bisa melakukan koordinasi dengan yang memiliki wewenang," tandas Fiza Akbar.
Selain koordinasi dengan Satpol PP Kudus, Fiza Akbar juga mengatakan koordinasi juga dengan kepolisian. Dari pantauan pihaknya sudah beberapa kali dilakukan operasi.
"Dari hasil koordinasi, sudah beberapa kali dilakukan operasi. Tapi kalau ternyata masih beroperasi itu wewenang Satpol PP untuk menutupnya," tandas Fiza Akbar lagi.
Sementara itu Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Kudus, Kusnaeni, mengatakan pihaknya akan lebih intensif lagi melakukan pengawasan dan tidak segan-segan melakukan penyegelan jika nekat beroperasi.
"Kami sudah sering melakukan operasi karaoke ilegal dan sering kita sidangkan. Kita akan lebih intensif lagi melakukan pengawasan dan penindakan," tandas Kusnaeni.
- Dokter Bimanesh Sutarjo Divonis Tiga Tahun Penjara
- Ditolak Berhubungan Intim dan Tak Mau Diceraikan Jadi Alasan Suami Bunuh Istri di Wadaslintang
- Pria Beristri di Purbalingga Diringkus Polisi Setubuhi Gadis di Bawah Umur