Merasa Tanahnya Diserobot, Siyem Laporkan Pemdes Karangasem ke Polda Jateng

Siyem (60) didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya di Mapolda Jateng. Istimewa/RMOLJateng.
Siyem (60) didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya di Mapolda Jateng. Istimewa/RMOLJateng.

Merasa tanah milik orang tuanya diserobot Pemerintah Desa Karangasem, Wirosari Grobogan Jawa Tengah. Siyem (60) didampingi kuasa hukum melaporkan pemerintah desa ke Polda Jateng, Senin (24/6) kemarin.


Didampingi kuasa hukumnya M. Amal Lutfiansyah dan tim dari Kantor Advokat Abdurrahman & Co, Siyem melaporkan obyek sengketa seluas 1,7 hektare.

Dia baru mengetahui tanahnya berubah kepemilikan menjadi milik Pemdes Karangasem, sekira tahun 2022. Ketika itu dia pulang merantau dari Sumatera Selatan, ikut transmigrasi.  

“Katanya tanah sudah jadi milik desa (Pemdes Karangasem),” kata Siyem. 

Kekagetan Siyem bertambah ketika di tanah warisan ayahnya itu sudah berdiri beberapa bangunan, SD Negeri, kolam renang, dan beberapa fasilitas lainnya. Beberapa bangunan semi permanen juga berdiri di atasnya. 

“Padahal itu punya kami, bapak tidak pernah menjualnya. Saya minta kembalikan tanah saya, tapi pemdesnya tidak mau,” sambungnya.

Siyem mengatakan ayahnya bernama Kasiman sudah meninggal dunia tahun 1965. Tidak pernah ada tanah itu dijual. Siyem dan tiga saudaranya pun kebingungan untuk mendapatkan kembali haknya. 

Dia bahkan sempat menemui pemdes setempat, meminta sedikit tanahnya untuk dibangun rumah, sebab dia tidak punya rumah. Namun, lagi-lagi pemdes tidak mau memenuhinya.  

“Saya nggak minta yang lain, yang sudah jadi bangunan ya sudah, saya minta sedikit saja buat bangun rumah,” lanjutnya. 

Sementara, M. Amal Lutfianyah alias Luthfi mengatakan sertifikasi itu terjadi pada tahun 2022 ketika ada program PTSL. Pihak pemdes mengklaim telah membeli tanah kliennya pada tahun 1970.

“Ini kan aneh, sementara orangtua klien kami meninggal tahun 1965,” kata Luthfi.  

Dia menyebut, di bagian lain juga sudah menggugat Pemdes Karangasem Grobogan di Pengadilan Negeri Purwodadi. Dari fakta sidang, disebutkan Pemdes Karangasem tidak mempunyai dasar peralihan atau perubahan nama sertifikat.  

“Ini cukup mengejutkan karena sebuah institusi Pemdes Karangasem melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata terhadap warga yang kurang mempunyai daya upaya untuk itu. Ini suatu bentuk semena-mena melalui perangkatnya terhadap klien kami," ungkap Luthfi.

Mengenai pelaporan itu, Luthfi menduga ada perbuatan melawan hukum yang sistematis, sehingga terlapornya adalah Pemdes Karangasem, tidak tertuju ke satu orang saja. 

“Kami tangani kasus ini gratis, klien kami kurang mampu. Kami berharap Polda Jateng dapat bekerja secara profesional agar keadilan saat ini bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, sifatnya masih aduan sudah diterima untuk didalami. 

"Sifatnya masih aduan, nanti dipelajari dulu oleh penyidiknya," terangnya, Selasa (25/6) siang.