Menyongsong Pilwalkot Solo: KPU Siapkan 1.052 Tempat Pemungutan Suara

Simulasi KPU Solo Saat Pemilu 2024. Dokumentasi/Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Simulasi KPU Solo Saat Pemilu 2024. Dokumentasi/Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo siapkan total 1.052 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlahnya berkurang dibandingkan saat Pemilu 2024 yang mencapai 1.773 TPS.


Ketua KPU Kota Solo Bambang Cristanto sampaikan, jumlah TPS berkurang maka bebannya juga berkurang. Jika Pemilu ada lima surat suara maka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak ini hanya dua surat suara yakni surat untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan wali kota (Pilwalkot). 

"Nantinya tiap TPS jumlah DPT (daftar pemilih tetap) sekitar 450 sampai 500 orang," jelas Bambang, Rabu (24/04).  

Saat ini sudah memasuki rangkaian tahapan Pilkada dimana KPU Kota Solo mulai membentuk Badan Adhoc. 

Pembentukan ini dimulai dengan perekrutan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) kemudian Panitia pemilihan Sementara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Bambang sampaikan untuk masing-masing kecamatan dibutuhkan lima orang anggota. Di Kota Solo ada lima kecamatan, sehingga total yang dibutuhkan ada 25 orang. 

Sedangkan untuk PPS dibutuhkan tiga orang per kelurahan. Ada 54 kelurahan di Kota Solo, maka dibutuhkan 162 anggota PPS. Sementara untuk anggota KPPS ada tujuh orang. 

"Tujuh orang di KPPS, sehingga totalnya ada 7.364 personel untuk 1.052 TPS," imbuhnya. 

Disamping itu dibutuhkan juga dua petugas ketenteraman dan ketertiban (trantib) di setiap TPS, sehingga berdasarkan jumlah TPS maka akan dibutuhkan 2.104 orang untuk petugas ketertiban dan keamanan tersebut.