Mentan Pangkas Regulasi Pupuk Subsidi untuk Mudahkan Petani

Dok. Kementan
Dok. Kementan

Sulitnya petani mendapatkan pupuk membuat Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, geram. Langkah tegas pun coba diambil. Salah satunya dengan memangkas panjangnya birokrasi penyaluran pupuk bersubsidi.

"Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk," tegas Amran pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Jakarta, belum lama ini.

Lebih lanjut, Arman menyebut, penebusan pupuk subsidi dengan KTP merupakan kemudahan yang harus dilakukan untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok desa.

Kemudahan petani untuk mendapatkan pupuk subsidi ini, kata Arman merupakan bagian dari rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan dan akan segera diterbitkan.

“Terbitnya Perpres tersebut nantinya akan menyederhanakan penyaluran pupuk subsidi, yang tidak lagi melalui surat keputusan gubernur dan bupati/wali kota”, jelas Amran.

Kebijakan Amran mempermudah pengambilan pupuk bersubsidi dari kartu tani ke KTP mendapatkan apresiasi banyak pihak.

Azikin Solthan, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra misalnya. Ia mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah kebijakan konkrit atas keberpihakan pemerintah terhadap nasib para petani di seluruh Indonesia.

"Sebagai legislatif kita akan mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk di petani sehingga tidak ada lagi alasan pupuk langka. Namun yang pasti pupuk subsidi harus sampai di tangan petani secepat mungkin dan tepat sasaran," kata Azikin Solthan, Kamis (7/11).

"Ada banyak proses yang dipangkas jika menggunakan KTP dibanding dengan kartu tani. Penebusan pupuk subsidi akan lebih mudah dan petani akan terdata lebih cepat," jelas Azikin.

Lebih lanjut Azikin menyatakan bahwa pupuk subsidi sebagai kebutuhan dasar petani yang setiap hari berproduksi harus mendapatkan kemudahan dalam proses verifikasi dan data petaninya harus jauh lebih mudah dan cepat.