Panitia Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, nyaris menjadi bulan bulanan massa, setelah 'menolak' seorang warga yang hendak mendaftar, Senin (18/7).
- Gelombang Laut Jawa Tinggi Awal Agustus Ini Capai 3-4 Meter
- Suasana Kota Muntilan Kembali Normal
- Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah Kolaborasi Sertifikasi Tanah Dan RDTR
Baca Juga
Warga pendukung salah seorang warga mengepung Balaidesa atau sekretariat pendaftaran Calon Kepala Desa setempat.
Bahkan, seorang panitia nyaris menjadi bulan bulanan massa yang jengkel setelah 'menolak' seorang warga yang hendak mendaftar bakal calon kepala desa.
Bakal Calon Kepala Desa Tlogorejo, Didik Soleman mengaku, kecewa dengan persyaratan yang dibuat panitia yang berdalih menjadi hasil dari Musyawarah Desa (Musdes).
"Kami sayangkan saja, ada peraturan yang dibuat setelah peraturan daerah terkait Pikades. Saya menolak menandatangani, karena saya anggap persyaratan itu tidak termasuk dalam perda,” kata Didik.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kabupaten Demak, Mugiono, mengatakan, batal mendaftarnya seorang warga desa tersebut, lantaran dirinya menolak menandatangani surat pernyataan bersedia menjadikan bengkok kepala desa untuk menutup anggaran kekurangan dana pilkades.
"Yang terjadi di Desa Tlogorejo ini jelas tidak ada dalam peraturan perundang undangan, yakni Peraturan Daerah. Pasalnya, ada beberapa sumber pemasukan anggaran Pilkades, yang sudah diatur dalam perda. Kalau menjual bengkok kepala desa, itu tidak ada,” terang Mugiono.
Setelah sepakat, panitia pilkades dan sejumlah perwakilan warga, bergegas menemui Kepala Bagian Hukum Setda Demak, untuk membahas persoalan tersebut.
- Wakapolres Wonogiri: Jadikan HKN Penyegar Dedikasi dan Loyalitas
- Relawan 65 Demak Lakukan Peningkatan Kapasitas Penanganan Pemadaman Kebakaran
- Jelang Lebaran, PMI Kota Tegal Bagikan 370 Paket Sembako