Menko PMK : Tidak Ada Cuti Bersama Pada Natal dan Tahun Baru

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sampaikan tidak ada cuti bersama pada hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2021.


Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri 712/2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

"Menpan RB, Menaker dan Menteri Agama memutuskan bahwa tahun ini tidak ada cuti bersama," jelasnya di Karanganyar, Rabu (27/10). 

Pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama sebagai salah satu upaya untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19.

Menko PMK menambahkan harus ada aturan-aturan untuk memastikan agar tidak terjadi gelombang ke 3 seperti terjadi di negara lain saat ini. 

Pasalnya di beberapa negara seperti Eropa, Amerika Selatan juga Asia kasus Covid-19 mengalami kenaikan dan sangat mengkhawatirkan.  

"Kita berupaya keras untuk menahan jangan sampai terjadi gelombang ke tiga pandemi Covid. Salah satunya  dengan memperkecil peluang  terjadinya mobilitas masyarakat secara besar-besaran," paparnya. 

Menko PMK juga meminta kepada masyarakat untuk bisa mematuhinya. Bahwa kebijakan pemerintah meniadakan cuti bersama semata-mata untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat.

"Pokoknya sementara jangan punya rencana mudik," tandasnya.