Ketahuan menjarah kayu jenis sonokeling milik Perhutani, warga Wuryantoro (sebagai penebang kayu) dan seorang warga Gunung Kidul (pengangkut), kini dicokok polisi dan kini ditahan di Polres Wonogiri, sedangkan kayu hasil curian disita untuk dijadikan barang bukti.
- Kapolres Wonogiri Lantik Dua Punggawa Baru
- Antisipasi Bencana, Kapolres Wonogiri Kunjungi BPBD
- 18 Bulan Menjabat Kapolres Wonogiri, Ini Prestasi AKBP Indra Waspada
Baca Juga
"Kasus tersebut kini sedang kita tangani," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi saat menggelar keterangan pers, Kamis (10/3) di halaman Mapolres Wonogiri.
Kapolres menjelaskan, pada hari Minggu (5/3) anggota Polres Wonogiri mendapat informasi ada pengangkutan kayu sono hasil penebangan tanpa ijin di kawasan hutan negara (perhutani) wilayah Kecamatan Wuryantoro.
Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan bahwa benar terjadi pengangkutan kayu jenis sono yang diambil dari kawasan hutan perhutani di wilayah Gumiwang Lor, Wuryantoro.
Kawanan pencuri tersebut menebang kayu sono keling dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian, kemudian dari hasil tebangan tersebut dikumpulkan di pinggir jalan dan langsung dijual.
Kemudian anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan pengejaran sampai di Jalan kampung Dusun Tiken Desa Pulutan Wetan, Wuryantoro, petugas berhasil mengamankan pria bernama Nuri selaku sopir dan pembeli.
Setelah dilakukan pengembangan berhasil mengamankan Sukadi dan Yatimin sebagai penebang. Dari keterangan dari terduga pelaku bahwa kayu sono tersebut didapat dari wilayah Wuryantoro kemudian petugas menggamankan juga barang buktinya.
- Kapolres Wonogiri Lantik Dua Punggawa Baru
- Antisipasi Bencana, Kapolres Wonogiri Kunjungi BPBD
- 18 Bulan Menjabat Kapolres Wonogiri, Ini Prestasi AKBP Indra Waspada