Menikah Ketiga Kalinya, Anggota DPRD Demak Dilaporkan Istri Kedua ke BK

Seorang Anggota DPRD Demak, dilaporkan ke Badan Kehormatan dan Polres Demak, lantaran menikah ketiga kalinya tanpa ijin.


Laporan dilakukan oleh istri kedua, Yul, pada Selasa (2/8) siang, di Badan Kehormatan DPRD Demak. Yul melaporkan suaminya berinisial SH, yang merupakan anggota DPRD Demak, lantaran menikah untuk ketiga kalinya tanpa seijinnya.

Kuasa Hukum Yul, Yohanes, mengatakan, tindakan kliennya tersebut dilakukan setelah mengetahui suaminya menikahi seorang wanita yang merupakan seorang perangkat desa di Kecamatan Bonang, Demak. Selain itu, Yohanes menyebut, SH diduga memalsukan dokumen yang digunakan sebagai syarat agar dapat menikah lagi.

"SH menikah lagi tanpa ijin istri yang sah, sesuai undang undang. Kami berharap, DPRD Demak memberikan tindakan tegas pada saudara SH, tuduhannha karena menikah lagi tanpa ijin. Buktinya surat nikah," ujar Kuasa Hukum Yul, Yohanes, saat ditemui di Kantor DPRD Demak, Rabu (3/8) siang.

Sementara itu, Kuasa Hukum SH, Musta'in, mengatakan, tindakan Yul yang melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Demak, adalah salah alamat. "Laporan Yul itu salah alamat, Badan Kehormatan gak ada wewenang untuk memutuskan. Karena untuk berpoligami, SH tidak perlu melapor atau meminta ijin ke pimpinan DPRD. Seharusnya Yul tau, bahwa menikah lagi, cukup dengan ijin istri pertama. Yul kan istri kedua," kata Musta'in.

Dari informasi yang didapat, SH menikahi seorang wanita berusia 23 tahun yang merupakan Sekretaris Desa, di Kecamatan Bonang, Demak, pada awal Bulan Juni lalu. Dari hasil pernikahan dengan istri keduanya, SH telah dikaruniai anak.

Rencananya, terkait dugaan pemalsuan dokumen, Yul bersama kuasa hukumnya akan membawa ke jalur hukum.