Mengaku Petugas Indihome, Dua Pencuri Kabel PT Telkom Diringkus Polres Kudus

Barang Bukti Kabel Listrik Milik PT Telekomunikasi Indonesia Kudus Disita Polisi. Foto: RMOLJateng
Barang Bukti Kabel Listrik Milik PT Telekomunikasi Indonesia Kudus Disita Polisi. Foto: RMOLJateng

Kudus – Dua tersangka yang diduga mafia pencurian kabel telekomunikasi ditangkap aparat Satreskrim Polres Kudus. Dua pelaku masing-masing berinisial WSH (26), adalah warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Demak, kedapatan mencuri kabel listrik milik PT Telekomunikasi Indonesia Area Kudus pada 26 Januari 2024.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim Kudus, AKP Danang Sri Wiratno, membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. 

“Kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WSH dan SF. Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria, Desa Nganguk,” kata AKP Danang Sri Wiratno, Rabu (31/1/2024).

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian bermula saat pelaku pencurian kabel telekomunikasi sedang melancarkan aksinya dan diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan PT Telkom, Kudus. Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugasnya.

“Karena tidak dapat menunjukkan surat tugas itulah, saksi mulai curiga.” ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya, saksi melakukan konfirmasi ke kantor (PT Telkom) tempat dirinya bekerja, dan dinyatakan tidak ada aktivitas penurunan kabel di area tersebut. “Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian dan dilakukan penangkapan,” jelasnya.

AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah merencanakan pencurian kabel telekomunikasi siang hari karena dianggap lebih aman. 

“Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui lebih lanjut mengenai motif pencurian kabel Telkom yang dilakukannya,” katanya. 

Kasat Reskrim merinci, barang bukti yang disita polisi dari kedua pelaku yaitu berupa 11 gulungan kabel, 1 buah helm kerja warna merah, 2 buah pakaian Indihome, I buah tangga teleskop, 3 tang potong, 2 buah ID Card milik sebuah PT dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP. Dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.