Ramai perbincangan perpanjangan SK Kepala Desa di Grobogan Jawa Tengah, para kades diminta mengumpulkan uang sebanyak Rp 5 juta untuk gelar tasyakuran.
- DPRD Kota Semarang Dukung Pemasangan Kamera CCTV Baru di Tiap RT
- Jadi Jalan Alternatif, Jalan Inspeksi Dilarang untuk Area Parkir
- Ditlantas Polda Jateng dan Satlantas Salatiga Sosialisasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Lewat ETLE Drone
Baca Juga
Menurut salah satu kades di Grobogan yang enggan disebut nama, iuran awalnya memang sudah disepakati sebanyak Rp 5 juta. Dana tersebut rencananya digunakan untuk tasyakuran.
"Karena hajatnya para kepala desa pengelolaanya diserahkan kepada kades, termasuk yang menanggung anggaran," ujarnya.
Sesuai rencananya, acara jalan dalam rangka tasyakuran akan mengundang Muspida Kabupaten, termasuk dandim dan kalpolres dan lainnya.
"Semua sudah disepakati namun belum satupun setor uang tersebut. Untuk SK perpanjangan sepertinya sampai tahun 2026," ungkapnya.
Terpisah, Kades Kalanglunda Ngaringan, Supangat mengaku jika dirinya belum tahu ada kesepakatan iuran senilai Rp 5 juta.
"Malah belum ada kabar terkait itu," ungkapnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto mengatakan, tugas pemda adalah menindaklanjuti dan melaksanakan amanat Perubahan UU Desa.
"(Salah satunya) dengan mengubah SK kades terkait penambahan masa jabatan dari 6 jadi 8 tahun, dan sedang diproses sesuai mekanisme serta ketentuan yg ada," terangnya, Rabu (29/5) siang.
Terkait adanya isu iuran para kades pihaknya tak memiliki kewenangan terkait hal itu.
"Terkait iuran yang dikumpulkan Paguyuban Demang Manunggal, di luar kewenangan Pemda," jelasnya.
- LPG Langka, Polda Jateng Waspada Penyalahgunaan Di Seluruh Kabupaten Dan Kota
- KAI Belum Perbaiki Lagi Jalur Rel Jakarta Surabaya Di Gubug
- Jalur Jakarta-Surabaya Selesai Perbaikan, Tapi KAI Terapkan Kembali Pengalihan Rute