- Rober-Adhe Menang di Pilkada Karanganyar
- KPU Rembang Serap Materi Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Masyarakat
- Polres Purbalingga Amankan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati
Baca Juga
Harno, menjadi calon Bupati Rembang terkaya, karena memiliki total kekayaan Rp 133 Miliar lebih. Berdasarkan laporan hasil kekayaan tertanggal 4 Juli 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harno memiliki hutang Rp 5 Miliar, sehingga kekayaannya mencapai Rp 128 Miliar lebih.
Harta tersebut meliputi 87 bidang tanah, tersebar di sejumlah kabupaten senilai hampir Rp 61 Miliar. Selain itu, alat transportasi darat dan laut senilai Rp 6 Miliar lebih, kas senilai Rp 10 Miliar, surat berharga Rp 13,4 Miliar dan harta lainnya Rp 42,5 Miliar.
Sedangkan calon Bupati, Vivit Dinarini Atnasari, puteri dari bos Bhina Group Atna Tukiman, melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebesar Rp 764.700.000, di tanggal 29 Agustus 2024.
Rinciannya, dua bidang tanah senilai Rp 394 Juta dan Rp 320 Juta, harta bergerak Rp 4,5 Juta, serta kas senilai Rp 45 Juta. Vivit diketahui tidak memiliki alat transportasi dan tidak punya hutang.
Harta Calon Wakil Bupati
Untuk calon Wakil Bupati Rembang terkaya ditempati, Zaimul Umam atau Gus Umam, pendamping Cabup Vivit. Adik dari ulama Gus Baha’ ini memiliki pundi-pundi kekayaan sebesar Rp 1,48 Miliar, berdasarkan tanggal lapor ke KPK pada 30 Agustus 2024.
Rinciannya, tanah dan bangunan senilai Rp 850 Juta, kas sebesar Rp 330 Juta dan dua alat transportasi senilai Rp 290 Juta. Gus Umam tidak memiliki hutang.
Sedangkan calon Wakil Bupati pendamping Harno, Moch. Hanies Cholil Barro’ memiliki total kekayaan senilai Rp 809 Juta. Meliputi harta bergerak Rp 97 Juta lebih dan kas atau setara kas senilai Rp 712 Juta lebih.
Gus Hanies, adik Menteri Agama dan Ketua Umum PBNU tersebut, tidak memiliki hutang, tidak memiliki tanah dan bangunan, serta alat transportasi.
Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Maskutin menyatakan, semua calon Bupati dan Wakil Bupati, sudah menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK.
“Tanda terima KPK itu merupakan syarat wajib pencalonan. Kalau nggak menyerahkan tanda terima sebagai bukti sudah melaporkan harta kekayaan, nggak bisa ditetapkan sebagai calon,” terang Maskutin.
- Siswa Asal Grobogan Sabet Juara 1 Sale Open Cup Pencak Silat 2025
- Pemkab Jepara Dorong UMKM Naik Kelas
- UNY Beri Pelatihan Digitalisasi UMKM dan Pemandu Wisata Blora