Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus memperingatkan semua pengelola destinasi tujuan wisata dan desa wisata untuk memberikan pelayanan prima terhadap wisatawan. Langkah ini untuk mengantisipasi meningkatkanya jumlah kunjungan destinasi wisata menjelang libur panjang sekolah
- Kenali Potensi Pariwisata di Kudus, Tim BKHM Kemendikbudristek Kunjungi Destinasi Wisata
- Sejarah Panjang Rokok Kretek Dikupas Tuntas di Museum Kretek Kudus
Baca Juga
Himbauan itu dengan diterbitkannya Surat Edaran Disbupdar Kudus nomor 500.13/813 tentang imbauan kesiapan usaha pariwisata menghadapi cuti bersama Iduladha dan libur sekolah. Peringatan ini telah disebarluaskan bagi pengelola destinasi wisata, pengelola desa wisata ataupun pengelola usaha pariwisata di kabupaten setempat.
”Pelayanan prima kepada pengunjung, tentunya dengan mengedepankan prinsip dan aksi sapta pesona di masing-masing wilayah yang selalu dijaga,” ujar Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah.
Sapta Pesona diterapkan dalam penyelenggaraan even di destinasi tujuan wisata, kata Mutrikah, dengan tetap memperhatikan daya tampung hingga memanjemen berbagai risiko.
“Hal itu sebagai upaya mitigasi kecelakaan, kerawanan keamanan, serta keselamatan pengunjung,” kata Mutrikah.
Selain itu, imbuh Mutrikah, perlunya kewaspadaan terhadap risiko bencana alam dan non alam. Yakni dengan menyiapkan sarana prasarana, personel ataupun tim khusus dan juga update rutin terkait kondisi cuaca melalui situs BMKG.
“Pengelola harus memberikan informasi update terhadap daya tarik wisata yang dikelola kepada wisatawan yang bisa dilakukan secara online ataupun offline,” pintanya.
Tak hanya itu, Mutrikah pun mengimbau agar destinasi tujuan wisata memperhitungkan pengaturan dan pengelolaan parkir. Serta usaha-usaha UMKM di bidang kuliner, souvenir, jasa, hingga sewa di sekitar daya tarik wisata, agar tidak merugikan wisatawan bersama pihak-pihak terkait.
“Kami juga melakukan pemantauan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan yang berlibur ke Kudus,” terangnya.
Untuk diketahui, liburan semester genap sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus dimulai pada 24 Juni hingga 20 Juli 2024 mendatang. Jadwal libur untuk siswa TK, SD, dan SMP.
Sedangkan untuk libur sekolah di bawah naungan Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kudus, yakni mulai 24 Juni – 13 Juli 2024 dan masuk kembali pada 15 Juli 2024 yang meliputi jenjang MI, MTs dan MA.
- Polres Blora Tangkap 3 Pelaku Curanmor di Kudus
- Rangsangan Bonus Bukan Jaminan Ciptakan Atlet Berprestasi
- Ratusan Pesepakbola Putri Belia Berbakat Berebut Gelar Terbaik