Melintas di Sukoharjo, Truk Overload Siap Ditilang 

Satuan Lalu Lintas Polres Sukoharjo akan menindak tegas pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau disebut ODOL (over dimension over load).


Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana mengatakan, keberadaan ODOL juga membahayakan bagi pengendara dan pengguna jalan yang lain.

“Anggota Satlantas Polres Sukoharjo telah menindak sejumlah kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Kalau masih ada yang nekat pasti akan ditilang juga,” ungkap AKP Heldan, Minggu (13/2).

Selama bulan Februari 2022 ini, Satlantas Sukoharjo sudah melaksanakan penindakan kepada sembilan pelanggaran ODOL.

Kasat Lantas menjelaskan, pengemudi truk ditindak tegas dengan tilang karena melanggar pasal 277 Undang-undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, dan pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dia menambahkan, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya, bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.

Di samping itu, muatan yang berlebihan dan tonase yang tidak sesuai dengan kelas jalan dapat menimbulkan kerusakan pada jalan yang dilintasi.

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Kami mengimbau untuk menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbuh AKP Heldan.

Dengan penindakan tersebut, Kasat Lantas berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.