Melebihi Batas Operasional, Nemo SPA Disegel Satpol PP Kota Semarang

Karena melanggar jam operasional dalam Peraturan Wali Kota No. 1 Tahun 2021, Nemo SPA yang ada di Jalan dr. Wahidin Kota Semarang disegel petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes dan Kodim Semarang, Sabtu (16/1/2021).


Karena melanggar jam operasional sesuai aturan PPKM Jawa Bali, dua kafe kembali disegel Satpol PP Kota Semarang, selain itu 27 PKL juga ditertibkan, Jumat (22/1/2021) malam hingga Sabtu (23/1/2021) dinihari.

Yustisi gabungan Satpol PP Kota Semarang, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Fajar Purwoto dengan menyisir PKL di sepanjang jalan Imam Barjo dan Jalan Erlangga.

"Ada sekitar 27 PKL yang terpaksa kita tertibkan karena buka hingga hampir dinihari dan itu melanggar jam operasional sesuai dengan Perwal No 1 Tahun 2021," ujar Fajar, Sabtu (23/1/2021).

Selain menertibkan PKL, petugas gabungan juga menyegel dua kafe yakni Kafe Yosuke yang ada di Jalan Lamper Tengah dan Kopi Rejeki di Jalan Erlangga Barat.

"Dua Kafe ini termasuk besar, tapi tidak mengindahkan aturan, maka kita lakukan penyegelan dan kita kasih garis pembatas," tandas Fajar.

Lebih lanjut Fajar mengatakan, dalam yustisi tersebut, pihaknya juga menyita satu dus minuman keras dan dua botol CY dan menyita 10 KTP karena yang bersangkutan tidak mengenakan masker.

"Dari awal pemberlakuan PPKM Jawa Bali hingga saat ini memang ada penurunan jumlah pelanggaran, meski begitu kita akan terus melakukan tindakan tegas mengingat sebaran Covid-19 masih tinggi," tandasnya.

Lebih jauh Fajar menegaskan, dari tanggal 11 Januari hingga 22 Januari, pihaknya menyegel 19 tempat usaha dan 131 PKL.

"Diharapkan dengan tindakan tegas ini membuat para pelaku usaha sadar bahwa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 itu butuh kerja sama. Tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah," pungkas Fajar.