Melanggar Prokes, Satpol PP Kota Semarang Segel 12 Tempat Usaha

Karena melanggar ketentuan protokol kesehatan (Prokes) yakni tidak memiliki PeduliLindungi, sebanyak 12 tempat usaha disegel Satpol PP Kota Semarang, Jumat (11/2/2022) malam.


Tempat usaha yang disegel itu diantaranya 5 Kafe di Jalan Indraprasta dan Jalan Singosari, minimarket dan toko kue di Jalan Sudirman. Tempat usaha tersebut disegel selama tiga hari atau sampai memiliki PeduliLindungi.

"Kita segel selama tiga hari. Kota Semarang ini kasus Covid-19 nya naik lagi. Saya minta pelaku usaha pasang Barcode PeduliLindungi. Jika tidak ada pasti langsung kami segel,” kata Fajar disela memimpin razia.

Ia menyesalkan sikap para pelaku usaha yang mengaku tidak tahu jika tempat layanan umum harus pasang aplikasi PeduliLindungi.

"Pandemi sudah dua tahun mustahil kalau enggak tahu. Selagi ada PeduliLindungi silahkan buka dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Tertibkan PKL

Selain menyegel tempat usaha, Razia Satpol PP Kota Semarang juga menyasar ke PKL di Jalan Imam Barjo, sedikitnya 15 PKL ditertibkan dengan menyita beberapa partisi jualan.

Penertiban PKL selain melanggar protokol kesehatan juga mereka berjualan di daerah larangan. 

Penertiban sempat diwarnai aksi kucing kucingan antara petugas dengan pedagang. Awalnya petugas datang sekitar pukul 21.00 WIB. Suasana sepi hanya ada sekitar 3 pedagang. Petugas pun melakukan razia di tempat lain. 

Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kembali ke tempat itu dan mendapati ada sekitar 12 pedagang yang berjualan. Di tempat itu pun banyak pengunjung yang tak jaga jarak.

"Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan dagang. Lha kok malah nekat,” ungkapnya.

Ia menyesalkan sikap para pedagang yang bandel. Ia menegaskan bakal terus mengelar razia di tempat itu agar tak ada yang berdagang dan tak ada kerumunan.

“Nanti di kemudian hari akan kita razia terus sampai wilayah itu steril,” tandas dia.