Melanggar Parkir di Jalan Pahlawan akan Diderek

Penertiban parkir di Jalan Pahlawan terus dilakukan oleh Satuan Lalu-lintas Polrestabes Semarang, Jum'at (15/19/2021).


Tidak hanya melakukan sosialisasi dan penertiban, petugas gabungan dari Ditlantas Polda Jateng, Satlantas Polrestabes dan Dinas Perhubungan kota Semarang juga melakukan pemasangan rambu yang bertuliskan kawasan tertib lalu-lintas.

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit yang memimpin langsung pemasangan rambu, sosialisai penertiban parkir di sepanjang jalan Pahlawan ini menegaskankan, setelah dipasangnya rambu-rambu pihaknya akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang nekat parkir melebihi satu lajur.

"Jadi mulai dari depan Mapolda Jateng hingga Ace Hardware lajur tersebut hanya diperbolehkan parkir kendaraan satu lajur saja. Jika nekad kita akan lakukan penindakan tegas berupa penderekan mobil yang akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan kota Semarang," ungkap AKBP Sigit di lokasi penertiban di Jalaln Pahlawan.

AKBP Sigit menambahkan, selain hal itu,  tujuan dari pemasangan rambu ini adalah untuk mengingatkan kembali bahwa Jalan Pahlawan merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas. 

Dari pantauan RMOLJateng, sepanjang Jalan Pahlawan diberi tanda Cone sehingga masyarakat atau pemilik kendaraan roda empat yang parkir sembarangan akan ditindak tegas.

"Penertiban ini dengan maksud untuk memberikan kenyamanan masyarakat utamanya sesama pengguna jalan agar tidak terjadi kemacetan," pungkasnya.