Mbak Ita dan Suami Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri jalani sidang perdana kasus korupsi Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Dok. Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita)
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri jalani sidang perdana kasus korupsi Pemkot Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Dok. Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita)

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita jalani sidang kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Senin (21/4) bersama suaminya Alwin Basri. Sidang ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.


Tersangka kasus korupsi, Mbak Ita beserta suaminya Alwin Basri menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi. 

Dakwaan dibacakan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Mbak Ita bersama suaminya serta para tersangka lainnya diputuskan menerima proyek dari Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, sebesar Rp9 miliar.

Sesuai sebagaimana pembacaan Jaksa Penuntut Umum, Rio Vernika Putra di dalam sidang. Tersangka kasus korupsi Pemerintah Kota Semarang, terlibat pengadaan barang dan jasa serta terbukti menerima suap. 

Dakwaan berikutnya, Mbak Ita dan suaminya dinyatakan Jaksa Penuntut Umum juga menerima proyek penunjukan langsung (PL) di 16 kecamatan Kota Semarang. Total nilai korupsi diterima sebesar Rp16 miliar. 

Hasil penyelidikan KPK, atas proyek tersebut gratifikasi alias suap diterima tersangka sebesar Rp2 miliar. 

Ada dua tersangka lainnya yang juga akan diadili bersama Mbak Ita dan suaminya. Yaitu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Mbak Ita sejak datang tiba di Pengadilan Tipikor Kota Semarang tak merespon sedikitpun pertanyaan para wartawan. Hanya menjawab ringan tanpa panjang lebar. 

Sidang digelar ini tak memberikan kesempatan bagi kedua tersangka mengajukan ekespsi agar cepat selesai. 

Setelah sidang, tersangka bakal di tahan dan akan menunggu proses hukum berikutnya. 

Kuasa Hukum tersangka Erna Ratna Ningsih menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum bisa diterima pihaknya. Atas dakwaan terhadap kliennya, tidak mempersoalkan apapun termasuk eksepsi. 

"Bisa diterima ya, sehingga kita tidak ajukan eksepsi. Walaupun sebenarnya tetap ada yang jadi ganjalan, tetapi bagi kita tidak masalah," ucap Kuasa Hukum tersangka Mbak Ita dan suaminya ini. 

Usai sidang, Mbak Ita di tahan di Lapas Perempuan Semarang. Sementara suaminya, Alwin Basri di Lapas Kelas 1 Semarang.