Masuki Masa Tenang, APK Kampanye di Grobogan Diturunkan Serentak

Petugas Bawaslu, menurunkan APK yang masih terpasang di masa tenang, Minggu (11/2) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng
Petugas Bawaslu, menurunkan APK yang masih terpasang di masa tenang, Minggu (11/2) siang. Rubadi/Dok.RMOLJateng

Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Grobogan, baik milik paslon Pilpres maupun caleg, diturunkan paksa secara serentak, Minggu (11/2).


Hal ini dilakukan sesuai dengan regulasi batas waktu kampanye terbuka yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal 10 Februari 2024.

Kegiatan pembersihan APK juga dilaksanakan panwas kecamatan di wilayahnya salah satunya Panwas Kecamatan Worosari. 

Ketua Panwascam Wirosari, Zainul Arifin mengatakan di wilayah Wirosari terdapat 989 APK masih terpasang, seluruhnya diturunkan hari ini. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, tanggal 11 Februari 2024 merupakan masa tenang. 

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan stake holder lainnya untuk melakukan penertiban APK. 

Dia menjelaskan, KPU Grobogan sebelumnya sudah bersurat kepada parpol untuk melakukan penertiban mandiri namun, hingga memasuki masa tenang Minggu (11/2) siang, masih banyak terdapat APK belum dibersihkan. 

"Karena masih banyaknya APK ditemukan terpasang, kami dan seluruh jajaran panwas kecamatan melakukan pembersihan APK secara serentak," terangnya, Minggu (11/2) siang. 

Bawaslu menyewa tiga mobil krem untuk membantu penertiban APK di papan-papan  reklame yang besar. Total ada 33 titik papan reklame di Kabupaten Grobogan. 

Dikatakannya, untuk pelanggaran pemasangan APK merupakan pelanggaran dengan sanksi administratif. 

Adapun ranah pidana dalam pemilu ada dua hal, antara lain dengan menjanjikan atau memberikan uang sehingga mempengaruhi independensi pemilih. 

"Kemudian disaat setiap orang dari subjeknya  menyampaikan hasil survei pendapat masuk dalam pasal pidana pemilu tercantum di Undang-undang 7 tahun 2017," ungkap Fitria.