Masuk Daftar Sipol, Satu Calon PPK Kendal Dicoret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah mencoret satu nama calon anggota Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK), karena terbukti masih menjadi anggota partai politik.


Pencoretan nama tersebut bermula dari laporan Bawaslu Kendal yang menemukan 10 nama calon anggota PPK yang terdata dalam sipol.

Kemudian 10 nama tersebut dilaporkan kepada KPU Kendal untuk ditindaklanjuti.

Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria, mengatakan, telah melakukan klarifikasi dari 10 nama calon ppk tersebut dan hanya satu orang yang terbukti masih menjadi anggota parpol.

Sedangkan 9 nama lainnya menyatakan bahwa dirinya tidak menjadi anggota parpol dan telah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

"Kami sudah memanggil 10 orang tersebut untuk dilakukan klarifikasi. Hasilnya dari 10 orang tersebut hanya 1 orang yang terbukti masih menjadi anggota parpol. Langkah kita ya harus mencoretnya dan tidak bisa melanjutkan tahap seleksi berikutnya," katanya.

Hevi menambahkan nama-nama yang ada dalam data sipol tidak mesti harus sebagai anggota parpol.

Hal itu bisa terjadi, sebab ada kemungkinan KTP-nya dipinjam untuk mendaftarkan parpol pada saat pendaftaran parpol untuk peserta pemilu 2019 lalu, namun tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut.

"Untuk memastikan orang tersebut bukan anggota parpol, maka harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari parpol yang bersangkutan," tambahnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Saka, mengatakan, munculnya nama calon anggota PPK pada data sipol hampir ada di semua daerah di Jawa Tengah.

Terhadap calon anggota PPK yang namanya ada pada data sipol harus diklarifikasi dan didalami.