Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan mengakui, di Kota Semarang masih banyak ditemui parkir liar tepi jalan. Hal ini dikarenakan masih minimnya lahan parkir di Kota Semarang.
- Awas! Abaikan Instruksi dari Pengeras Suara Bisa Kena Tilang Elektronik
- Dishub Kota Semarang Pasang Yellow Box Junction di Perlintasan Kereta Api Sebidang
- Dishub Kota Semarang Bakal Usulkan Penambahan Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api
Baca Juga
Bahkan beberapa waktu lalu juga sempat viral di akun media sosial TikTok terkait dengan penarikan tarif parkir sebesar Rp 50 ribu kepada sebuah bus pariwisata di depan toko Sango Keramik, Jalan Agus Salim Semarang. Danang mengatakan terkait dengan video tersebut pihaknya masih menunggu laporan dari Satlantas Polrestabes Semarang yang tengah menangani kasus tersebut.
"Terkait dengan video viral tenyang penarikan parkir 50 ribu rupiah kepada bis di Jl. Agus Salim. Pihak yang terlibat di video viral tersebut masih ditangani Satlantas Polrestabes. Kami masih menunggu info," kata Danang, Rabu (18/1).
Jalan Agus Salim, lanjut Danang, sebenarnya sudah ada titik-titik yang diperbolehkan untuk menjadi area parkir dan yang tidak boleh dijadikan area parkir. Hingga saat ini memang masih dilakukan penyelidikan apakah bus pariwisata tersebut juga melanggar aturan parkir tepi jalan atau tidak.
"Memang di Agus Salim ini ada satu ruas yang boleh dan satu ruas yang tidak boleh. Nanti kami dari Dishub akan mengecek lagi apakah bus yang diarik itu melanggar atau tidak," tuturnya.
Danang mengakui parkir liat di Kota Semarang memang cukup banyak. Hal ini karena masih kurangnya lahan parkir diluar badan jalan yang membut masyarakat lebih memilih parkir di badan jalan.
"Sebenarnya masyarakat tahu kalau parkir di tempat larangan tidak boleh. Nanti giliran juru parkir menarik biaya melebihi tarif yang ditentukan perda baru mereka ngomel-ngomel," jelasnya.
Terkait dengan keberadaan parkir liar, banyak aduan yang masuk tentang tarif parkir yang mahal. Padahal memang pengguna jasa parkir sudah menyalahi aturan yakni parkir ditempat yang menjadi larangan parkir.
"Kalau juru parkirnya yang salah, pasti akan ada sangsinya. Dan kalau pengguna parkirnya yang salah, mereka akan kena tilang," ungkapnya.
Danang menjelaskan ada juga peraturan untuk tarif parkir insidentil yakni tarif parkir yang dikenakan dua kali lipat ketika ada acara-acara khusus misalnya di kawasan Simpang Lima.
"Tapi juru parkir harus memiliki ijin dan diawasi serta harus punya karcis khusus," ujarnya.
Danang menyampaikan jika Dishub memiliki jadwal rutin dalam melakukan razia parkir tepi jalan. Pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk menindak jika terjadi pelanggaran.
"Untuk razia kami punya jadwal rutin. Untuk pelangharan yang dilakukan pengguna parkir akan ditindak Satlantas dan untuk jukirnya akan ditindak Sabhara," pungkasnya.
- Awas! Abaikan Instruksi dari Pengeras Suara Bisa Kena Tilang Elektronik
- Dishub Kota Semarang Pasang Yellow Box Junction di Perlintasan Kereta Api Sebidang
- Dishub Kota Semarang Bakal Usulkan Penambahan Palang Pintu di Perlintasan Kereta Api