Masa Keanggotaan Diperpanjang, BPD Dikukuhkan Kembali

Keanggotaan BPD di Kecamatan Kaligesing dikukuhkan oleh Camat Agung Supriyanto usai mendapatkan SK Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan BPD periode 2018-2026. Budi Agung/RMOLJateng
Keanggotaan BPD di Kecamatan Kaligesing dikukuhkan oleh Camat Agung Supriyanto usai mendapatkan SK Bupati tentang perpanjangan masa keanggotaan BPD periode 2018-2026. Budi Agung/RMOLJateng

Tiga kecamatan menjadi sasaran penyerahan SK Bupati tentang Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018-2026, Selasa (16/7). Ketiga kecamatan itu adalah Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengukuhan keanggotan BPD oleh camat masing-masing.Tampak hadir mendampingi Bupati, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Susilo, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, Kabag Pemerintahan Ganis Pramudito dan Kabag Prokopim Anas Naryadi.

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  menjadi  8 tahun.

"Untuk itu, saya sampaikan selamat kepada seluruh anggota BPD yang telah dikukuhkan, teriring harapan agar dapat berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di desa," ungkapnya.

Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar.

Ia juga juga berharap, antara BPD dan Pemerintah Desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan aspirasi  BPD  yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.

"Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut," katanya.

Guna mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar Pemerintah Desa senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, tetapi tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan.

"Guna kelancaran stabilitas jalannya pemerintah desa, saya nyuwun agar seluruh anggota BPD tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, dan tetap berpartisipasi aktif bersama pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di desa. Utamanya sebagai tindak lanjut perpanjangan masa jabatan ini, seperti penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa," tambahnya.