Pensiunan di Grobogan Gagahi Anak Tiri

Seorang ayah tiri di Grobogan tega mencabuli kedua anak tirinya ketika mereka masih belia. Pelaku Slamet (66) merupakan pensiunan PJKA.


Kasus pencabulan terjadi pada pertengahan April 2003 lalu hingga Maret 2022. Saat itu korban (M) masih berusia 10 tahun.

Dalam pengakuannya, kejadian pertama kali terjadi saat korban dan pelaku tidur satu kamar dengan ibunya. 

Saat itu, ibu tidur di atas ranjang bersama adik tirinya yang masih bayi, sementara korban bersama ayah tiri tidur di lantai.

Saat ibunya terlelap, pelaku meminta korban untuk membuka celana dalamnya. Guna melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menerlantarkan ibu korban, jika korban tak mau menuruti keinginannya. 

Korban pun mengikuti keinginan ayah tiri di bawah ancaman. Kejadian tersebut terus berulang dengan tekanan dan ancaman. 

Kejadian serupa juga menimpa adik kandung korban (N), pada tahun 2009, saat itu korban berusia 12 tahun, pelaku sengaja mengajak korban dinas di Cirebon.  

Malamnya, pelaku meminta korban untuk menuruti keinginannya, dengan ancaman serupa, karena takut sang ibu ditinggalkan oleh ayahnya, korban pun menuruti keinginan ayah tirinya. Kejadian tersebut pun berulang hingga 9 Maret 2022.

Mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, anak kandung korban S, meminta M untuk melaporkan kejadian tersebur ke Polres Grobogan. 

Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya pelaku diamankan di Polres Grobogan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI No 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kasatreskrim Polres Grobogan Andreansyah Rhitas Hasibuan, (11/4).