Lurah Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang non aktif resmi statusnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penarikan retribusi biaya sertifikat tanah.
- Pemulihan Pasca Banjir Semarang: Pompa Pengendalian Banjir Dimaksimalkan Penuh
- Kendalikan Gejolak Harga Beras, Pemprov Jateng dan Bank Indonesia Gelar GPM Serentak di Empat Daerah
Baca Juga
JS, akhirnya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Selasa (14/5).
Kasus dugaan pungutan liar itu dilaporkan warga karena mereka merasa dirugikan atas adanya biaya tambahan untuk pembuatan sertifikat tanah. Biaya diluar aturan ditarik pelaku alasannya ada tambahan dalam membuat sertifikat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo menjelaskan, kasus hukum dilakukan pelaku sewaktu menjabat Lurah Sawah Besar. Namun, perkara baru terungkap lalu dilaporkan masyarakat setelah masa jabatannya habis.
"Sistemnya kalau di daerah lain dinamakan pologoro, semacam tambahan biaya lah. Tapi, kan di Kota Semarang tidak menerapkan semacam itu. Jadi, akhirnya dikasuskan masyarakat atas dugaan mafia tanah," jelas Agus Sunaryo, Kamis (16/5).
Atas penarikan uang tambahan itu, tersangka JS mendapatkan Rp 160 juta. Uang hasil didapatkan dari warga membuat sertifikat disimpan pelaku di rekening milik kelurahan.
Status JS resmi tersangka setelah dari penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti uang juga sudah disita Kejari.
Tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 12 huruf E atau huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara, dengan ancaman 20 tahun penjara.
- Kreak-Kreak Kembali Berulah! Malam Minggu Tawuran Kejar-Kejaran Sampai Masuk Gang
- Tanah Amblas Di Jalur Arah Unnes, Lalu Lintas Terganggu
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli