Dua tersangka kasus korupsi tanah bengkok oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga ditempatkan dalam ruangan khusus tahanan baru, yang disebut sebagai ruang Mapenaling/Orientasi.
- Kejadian Di Kota Lama Semarang: Maling Curi Motor Milik Pedagang Sekalian Dengan Bronjong Belanjaannya
- Maling Helm Di Semarang Semakin Resahkan, Berani Masuk Ke Pabrik
- Semakin Gila! Kreak-kreak Gangster Serang Warga Di Minimarket Mangkang, Beberapa Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Baca Juga
Kepala Rutan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruwiyanto mengatakan, ke dua tersangka mantan Lurah Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga Bambang Hartono (59) dan Nurhadi, mantan Ketua RT menjabat Ketua Pokja PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menempati ruang Mapenaling/Orientasi selama dua minggu ke depan.
"Selama dua minggu ke depan akan menempati ruang Mapenaling/Orientasi, setelah kami menerima kedua tersangka sesuai SOP/aturan yang ada dari Kejaksaan Negeri Salatiga," Rabu (03/04).
Keduanya, lanjut Ruwiyanto, berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Salatiga. Hingga malam ini, keduanya masih melakukan adaptasi tanpa boleh dijenguk pihak kelurga.
Selama 20 hari ke depan, Bambang Hartono dan Nurhadi selalu dalam pengawasan sebelum akhirnya menjalankan persidangan.
Sebelumnya, pengumuman penetapan tersangka Bambang dan Nurhadi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga Sukamto SH, MH didampingi Kasi Intel Mirzantio SH MH dan Kasi Pidsus Naseh SH, MH.
Kasus menjerat keduanya berdasarkan laporan masyarakat berkaitan dengan tanah bengkok milik Pemkot Salatiga 250 meter2 hingga menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp256 juta.
Sejauh ini, sudah ada lima orang sebagai konsumen sekalian sebagai saksi yang telah diterperiksa. Dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
- Kejadian Di Kota Lama Semarang: Maling Curi Motor Milik Pedagang Sekalian Dengan Bronjong Belanjaannya
- Serdik Sespimma Angkatan 71 Tebar Ribuan Bibit Ikan Di Embung Susukan
- Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Walau Pejabat Pensiun