Mantan Ketua DPRD Salatiga Teddy Sulistyo mengritisi surat edaran sekda salatiga tentang imbaua netralitas Ketua RT/ RW menjelang pemilu.
- Coblosan Berjalan Lancar, Bawaslu Dan KPU Tidak Menerima Aduan Pelanggaran
- FPII Tolak Usulan Polri Di Bawah Kemendagri
- Bawaslu Sukoharjo Gandeng Generasi Z Awasi Pilkada 2024
Baca Juga
“Kebijakan rak mutu (tidak bermutu),” kata Teddy Sulistyo kepada RMOLJateng, Rabu (27/9).
SE ditandatangani Sekda Wuri Pudjiastuti tertanggal 15 September 2023 dinilai paranoid berlebihan.
"Emang RT dan RW pengguna anggaran? Sampai parno segitunya," kata mantan Ketua DPC PDI-P itu.
Ia mencoba mengambil contoh, ketika negeri ini sebagian pemimpin kepala daerah atau bahkan presiden hingga gubernur menjadi pengurus partai politik tak terhitung tak ada yang mempersoalkan.
"Presiden, Gubernur, Wali Kota (menjadi) pengurus partai ombyok’an !. Jadi RW dan RT ojo (jangan) dilarang jadi pengurus partai. Wong RW dan RT itu jabatan sosial, bukan jabatan birokratis," tandas Teddy.
Adanya SE Sekda Salatiga dianggap upaya memberangus hak politik warga kebetulan dipercaya sebagai Ketua RT, RW dan LPMK.
Adanya banyak pihak mempertanyakan SE ini terdapat unsur 'pesanan' pihak tertentu, Teddy tidak menyoalkan hal tersebut. Ia hanya ingin mengetahui SE itu dibuat diperkuat dasar hukum.
Sementara, Sekda Wuri Pudjiastuti kembali mengungkapkan camat dan lurah menginventarisasi susunan kepengurusan perangkat desa terlibat anggota parpol menjelang Pemilu 2024.
"Upaya pemkot ini bukan desakan dari parpol tertentu ataupun dari pihak-pihak tertentu yang menekan Pemkot Salatiga, hal ini semata-mata berdasarkan kajian dari pemangku kepentingan di lingkungan Pemkot Salatiga," aku Wuri Pudjiastuti.
- Bawaslu Sukoharjo Gandeng Generasi Z Awasi Pilkada 2024
- KPU Demak Laksanakan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Dengan Estimasi 2 Hari
- Pilkada Salatiga Mulai Menarik: Muncul Nama Tak Diperhitungkan Pada Pilwalkot 2024