Mantan Kadus Di Magelang Dipolisikan, Gadaikan Sertifikat Tanah Warga

Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld CB Dalam Jumpa Pers. Tri Budi H/RMOLJawaTengah
Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld CB Dalam Jumpa Pers. Tri Budi H/RMOLJawaTengah

Hani Rokhmat Saefudin (31), mantan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Giyanti, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, diamankan di Mapolresta Magelang.


Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, mengatakan, lelaki itu telah ditetapkan sebagai tersangka perkara penggelapan sertifikat tanah milik beberapa warga di desanya.

"Dia dilaporkan oleh Ambar (54), warga Dusun Giyanti, yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersangka," katanya, dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Magelang, Selasa (28/05).

Kasus bermula dari adanya laporan ke kantor desa Giyanti, Kamis (16/05) jam 14.00 WIB. Diberitahukan, di rumah Ambar ada tamu yang ingin bertemu dengan Hani Rokhmat Saefudin.

Ternyata tamu dimaksud adalah Yoto, warga Desa Wringin Putih, Kecamatan Borobudur. Yoto menunjukkan gambar foto sertifikat tanah atas nama Ambar dalam handphone. 

Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld CB Menunjukkan Barang Bukti Sertifikat Yang Digadaikan Tersangka. Tri Budi H/RMOLJawaTengah

Sertifikat tanah itu, kata Kasatreskrim Rifeld, berada di tangan Yoto karena telah digadaikan oleh tersangka Hani Rokhmat Saefudin.

Ambar tidak tahu bagaimana sertifikat itu bisa sampai ke tangan Yoto karena belum pernah menerimanya dari tangan tersangka.

"Merasa dirugikan, korban (Ambar) lalu melapor ke Polsek Candimulyo," kata Rifeld.

Sebelumnya, korban Ambar bersama sejumlah warga Giyanti minta tolong tersangka untuk menguruskan sertifikat tanah melalui PTSL (Program Tanah Sertifikat Lengkap) tahun lalu.

"Setelah jadi, sertifikat tanah tak segera diserahkan kepada yang berhak, tetapi digadaikan," kata Rifeld, didampingi Kapolsek Candimulyo AKP Wakhid.

Dalam proses selanjutnya, tersangka juga menggadaikan 4 sertifikat milik warga lain. Yakni, milik Muslih dan Muhani. Malah ada 2 sertifikat yang dijadikan jaminan di satu KSP wilayah Muntilan. 

Menurut tersangka, dia menggadaikan sertifikat milik warga karena butuh uang untuk menafkahi keluarganya.

"Dari hasil penggadaian sertifikat dapat uang bervariasi antara Rp1.000.000 sampai Rp1.500.000," kata Hani Rokhmat.

Atas perbuatannya, tersangka Hani Rokhmat Saefudin dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.