Mantan Kades Sigayam di Batang Diduga Korupsi Rp 401,8 Juta

Kantor Kejaksaan Negeri Batang. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng
Kantor Kejaksaan Negeri Batang. Bakti Buwono/Dok.RMOLJateng

Ahmad Saifudin, mantan kepala desa Sigayam, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, disangkal menyalahgunakan keuangan desa sejak tahun 2018 hingga 2020.


Kasus ini diungkap oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Dipo Iqbal, pada Selasa, (13/2).

"Ahmad Saifudin diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sigayam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 401,8 juta," kata Dipo.

Jumlah kerugian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan perhitungan negara atau daerah nomor 356/Ks.14/2022 tanggal 4 November 2022. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang.

Dipo menjelaskan, Ahmad Saifudin melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Kasus ini sudah kami limpahkan ke pengadilan. Kami berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil," ujar Dipo.

Ahmad Saifudin diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Namun, Dipo tidak merinci bagaimana modus operandi dan penggunaan uang tersebut.